benuakaltim.co.id, BERAU– Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pria yang mondar-mandir sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang mandau di kawasan Jalan Murjani II, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Aksi nekat pria tersebut sempat viral dan memicu keresahan warga yang melintas di lokasi. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Belakangan diketahui, pria tersebut nekat melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras oplosan ekstrem.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi adanya insiden tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial HR (24) diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Berau tidak lama setelah laporan diterima. AKP Suradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku HR terlihat berjalan mondar-mandir membawa senjata tajam di sepanjang jalan, mulai dari area depan Hotel Merkur hingga Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).
“Mendapat informasi terkait adanya pria yang membawa parang dan meresahkan masyarakat tersebut, tim URC Polres Berau langsung turun ke lapangan,” ujar AKP Suradi saat
memberikan keterangan, Senin (22/6/2026).
Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti. HR kemudian langsung digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa HR melakukan aksi nekat tersebut akibat di bawah pengaruh alkohol murni yang dioplos dengan obat batuk sachet merek Komix.
“Dari hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan ini sebelumnya mengonsumsi alkohol murni yang dicampur dengan Komix,” ungkap Suradi.
Selain faktor pengaruh zat adiktif tersebut, HR mengaku emosi karena merasa dikhianati oleh salah seorang rekannya.
“Masing-masing dari mereka memang sebelumnya minum bersama. Pelaku ini merasa kesal dengan temannya karena merasa dijebak terkait masalah narkoba, padahal sebenarnya tidak ada. Namanya orang mabuk, perasaannya jadi sensitif. Tersinggung sedikit saja langsung emosi,” tambah Kasi Humas.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang mandau yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.
Atas tindakannya yang mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam di tempat publik, HR terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta regulasi terkait undang-undang kesehatan akibat penyalahgunaan zat adiktif.
“Untuk saat ini kami proses perkara pidananya. Yang bersangkutan dapat dipidana dengan Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika mengacu pada aturan terkait (UU Darurat), ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tegas AKP Suradi.
Saat ini pelaku HR masih ditahan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika melihat tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






