Disdikbud Samarinda Berlakukan PJJ 15–17 Oktober akibat Asap Karhutla

Pembagian masker kepada siswa sekolah dasar di Samarinda sebagai upaya pencegahan dampak asap kebakaran hutan dan lahan. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui dinas pendidikan dan kebudayaan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 15-17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda yang ditetapkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang berpotensi memengaruhi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Penumpang Bandara Sepinggan Turun pada 2026, Dari 14.000 Kini Hanya 10.000 Orang per Hari

Surat Edaran Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Samarinda itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, serta pendidikan nonformal (PNF) negeri dan swasta.

Dalam salah satu poinnya, surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara pembelajaran tatap muka selama tiga hari.

“Seluruh Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan PJJ pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2026, dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  PHK Sektor Tambang Diduga Picu Penurunan Penumpang Pesawat di Kaltim

Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring maupun melalui metode lain yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan satuan pendidikan serta peserta didik.

Untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelajaran diarahkan berlangsung secara sederhana dan menyenangkan, sesuai tahap perkembangan anak, serta melibatkan orang tua atau wali.

Surat edaran itu juga mengatur pemantauan keikutsertaan dan kondisi kesehatan murid oleh kepala satuan pendidikan bersama guru. Mereka diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta melaporkan kendala yang memerlukan penanganan lebih lanjut kepada Disdikbud Samarinda.

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Terus Perbaiki Perkerasan Beton di Ruas Perdau-Batu Ampar

Orang tua atau wali diharapkan mendampingi anak selama PJJ, menjaga kesehatan, serta membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kualitas udara tidak sehat.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas udara serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Informasi lanjutan mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disampaikan Pemkot Samarinda melalui Disdikbud. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha