benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kebijakan pengalihan pembiayaan 49.742 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Samarinda menuai sorotan. Isu ini mengemuka dalam dialog publik bertajuk
“Nasib 49.742 Warga Miskin JKN: Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang sebelum diterapkan. Ia mengingatkan potensi persoalan hukum dan fiskal apabila pengalihan dilakukan secara terburu-buru.
“Saya tidak ingin persoalan ini ditunggangi kepentingan lain. Ini murni soal tata kelola pemerintahan yang harus kita pahami bersama,” ujarnya di hadapan peserta forum yang juga dihadiri sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pemerintah.
Menurutnya, istilah redistribusi yang digunakan dalam kebijakan tersebut kurang tepat. Ia menilai langkah itu lebih condong sebagai pengalihan beban pembiayaan kepada pemerintah daerah. “Itu bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan, secara prinsip Pemerintah Kota Samarinda mampu menanggung pembiayaan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya proses yang sesuai aturan serta kesiapan anggaran agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kalau ditanya mampu atau tidak, kami mampu. Tapi mekanismenya harus benar dan tidak boleh mengganggu layanan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengusulkan agar kebijakan tersebut ditunda hingga 2027. Menurutnya, langkah itu diperlukan karena APBD tahun berjalan belum mengakomodasi tambahan beban, di samping adanya persoalan prosedur dan aspek hukum.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai polemik ini mencerminkan belum sinkronnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemprov dan daerah harus duduk bersama mencari solusi. Kaltim ini dibangun bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memastikan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih menunggu kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kota.
“Surat edaran itu belum final, jadi masyarakat tidak perlu panik. Pelayanan kesehatan tetap berjalan karena ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






