DPRD Kaltim Soroti Penghapusan Bantuan Keuangan 2027, Dinilai Gerus Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan tajam.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi menggerus fungsi representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak biasa dan cenderung problematik dalam sistem pemerintahan daerah.

“Ketika Bantuan Keuangan dihapus, maka yang terjadi bukan sekadar pengurangan anggaran. Yang terjadi adalah terputusnya jalur implementasi aspirasi rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sewa Defender Disetop, Pemkot Samarinda Ambil Langkah Korektif dan Audit Internal

Menurut Reza, dalam sistem pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat dihimpun melalui mekanisme reses anggota DPRD yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Secara regulatif, Pokir menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah dan wajib diintegrasikan dalam dokumen seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia mengingatkan, fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup representasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar aspirasi masyarakat justru berada di wilayah kabupaten/kota, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  18 Kandidat Ketua DPC PKB Kaltim Diumumkan, Siap Jalani Uji Kelayakan

Di sinilah peran Bantuan Keuangan provinsi menjadi krusial sebagai instrumen implementasi.

Reza menilai, penghapusan Bantuan Keuangan secara total juga berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan keuangan antar daerah. Padahal, hubungan tersebut seharusnya dibangun atas prinsip keadilan, pemerataan, dan sinergi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

“Bantuan Keuangan selama ini berfungsi sebagai instrumen koreksi ketimpangan kapasitas fiskal, alat percepatan pembangunan di daerah, sekaligus pengikat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kebijakan ini tetap diterapkan, dampaknya tidak hanya pada perlambatan pembangunan, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar wilayah.

Baca Juga :  Sewa Defender Disetop, Pemkot Samarinda Ambil Langkah Korektif dan Audit Internal

“Menghapusnya secara total berpotensi memperlebar ketimpangan antar daerah, melemahkan kapasitas pelayanan publik, dan mendorong fragmentasi pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh, Reza menilai kebijakan tersebut justru mengarah pada kecenderungan re-sentralisasi fiskal di tingkat provinsi, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi.

Ia pun menegaskan, DPRD Kaltim saat ini tengah menghadapi ujian penting dalam menjaga peran sebagai representasi rakyat.

“Ini menjadi momentum bagi DPRD untuk tetap berdiri sebagai representasi rakyat yang substantif, bukan sekadar formalitas dalam proses penganggaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *