benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda masih menemukan praktik pembuangan limbah hewan kurban secara sembarangan usai Iduladha 2026. Temuan tersebut terjadi meski pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait tata cara pengelolaan limbah kurban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, mengatakan limbah berupa jeroan hewan kurban ditemukan dibuang ke Sungai Karang Mumus dan sejumlah titik pembuangan sampah ilegal.
“Itu di edaran sudah berkaitan dengan penanganan limbahnya pasca dipotong. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan bahwa jeroannya itu harus ditanam dalam tanah dengan ketebalan minimal 50 sentimeter,” kata Suwarso, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah yang masuk ke sungai maupun saluran drainase. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran memang menurun, namun masih ditemukan beberapa kasus.
“Di tahun-tahun sebelumnya itu masih banyak yang membuang ke sungai jeroan hewan. Tahun ini menurun, tapi memang ada temuan 3 karung jeroan yang dibuang ke Sungai Karang Mumus,” ujarnya.
Selain di sungai, DLH juga menemukan limbah kurban yang dibuang di TPS ilegal di kawasan Ring Road Lempake. Petugas kemudian melakukan penanganan dengan mengangkut limbah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan untuk ditimbun sesuai prosedur.
“Ada juga yang di salah satu ring road di Lempake. Itu ada TPS ilegal dibuang ke situ. Tim kami akhirnya melakukan penanganan dan tetap dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sambutan untuk ditimbun ke dalam tanah. Semoga ke depan tidak ada lagi,” tutup Suwarso. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






