benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polemik penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender oleh Pemerintah Kota Samarinda berujung pada langkah tegas.
Pemkot resmi menghentikan kerja sama dengan pihak penyedia jasa, menarik kendaraan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pemerintah memilih bersikap terbuka dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menyebut, penyelesaian masalah secara transparan menjadi prioritas agar publik mengetahui langkah konkret yang diambil.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses ini dituntaskan secara jelas dan terbuka. Jika memang ada yang perlu dikoreksi, itu bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengakui, dalam praktik pemerintahan, potensi kekeliruan tetap ada. Karena itu, sikap jujur dan terbuka dinilai menjadi prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Tidak ada institusi yang selalu benar. Bisa saja terjadi kekeliruan atau ketidakcermatan, dan itu harus disampaikan apa adanya kepada masyarakat,” tambahnya.
Polemik ini mencuat setelah penggunaan kendaraan Defender menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan tanpa menunggu tekanan lebih jauh.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab, dibandingkan harus memberikan pembelaan tanpa dasar yang jelas.
Hasil pemeriksaan Inspektorat kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dengan biaya sewa, termasuk aspek pemenuhan kontrak. Temuan itu menjadi dasar Pemkot untuk mengambil langkah korektif.
Sejumlah keputusan pun diambil, mulai dari pemutusan kontrak dengan penyedia jasa, penarikan kendaraan yang disertai berita acara resmi, hingga pelaksanaan audit internal.
Tak hanya itu, Pemkot juga mulai melakukan penelusuran terhadap aparatur yang terlibat dalam proses tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, unsur kesengajaan, maupun ketidakpatuhan administrasi.
Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya surat resmi tertanggal 15 April 2026, sebagai dasar pemeriksaan lanjutan di lingkungan internal. Di sisi lain, Pemkot turut menghitung kembali nilai anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebagai konsekuensi dari penghentian kontrak.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” tegas Andi Harun.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah juga akan melaporkan hasil penanganan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga terkait aspek tata kelola pemerintahan secara lebih luas.
Pemkot Samarinda menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan kehati-hatian dalam setiap kerja sama ke depan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi dan pencegahan pelanggaran hukum. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






