benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan lambatnya pengisian jabatan definitif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan disebabkan faktor subjektivitas ataupun pertimbangan suka dan tidak suka.
Penjelasan tersebut disampaikan Sri Wahyuni usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, keterlambatan lebih dipengaruhi perubahan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya penerapan sistem manajemen talenta yang menjadi dasar baru dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perlu kami luruskan bahwa keterlambatan ini sama sekali bukan karena faktor suka atau tidak suka. Kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025 memang baru diperbolehkan melakukan mutasi setelah enam bulan. Seharusnya proses itu bisa dimulai Agustus 2025,” kata Sri Wahyuni.
Namun rencana tersebut harus tertunda setelah BKN menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menerapkan sistem manajemen talenta sebelum melakukan pengisian jabatan.
Sri Wahyuni mengungkapkan, Kalimantan Timur justru ditunjuk pemerintah pusat sebagai pilot project penerapan manajemen talenta untuk wilayah Kalimantan.
Konsekuensinya, Pemprov Kaltim harus terlebih dahulu menyiapkan seluruh infrastruktur sistem, termasuk integrasi aplikasi dan pemetaan kompetensi ASN sebelum proses mutasi maupun promosi jabatan dapat dilakukan.
“Sejak Agustus hingga Desember 2025 kami fokus menyiapkan sistem tersebut. Karena menjadi daerah percontohan, seluruh mekanisme harus benar-benar sesuai dengan ketentuan BKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh ASN diwajibkan melengkapi data kepegawaian yang meliputi kompetensi, rekam jejak, capaian kinerja, hingga hasil asesmen yang pernah diikuti.
Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan talenta terbaik untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami tidak mungkin memetakan talenta apabila datanya belum lengkap. Karena itu, bukan hanya pejabat struktural, seluruh ASN wajib memperbarui data masing-masing,” jelasnya.
Setelah seluruh persiapan rampung, Pemprov Kaltim kemudian mengikuti tahapan verifikasi bersama pemerintah daerah lain di Indonesia.
Sri Wahyuni menyebut, pada 5 Februari 2026, sistem manajemen talenta milik Pemprov Kaltim dipaparkan langsung di hadapan Kepala BKN saat itu, Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam proses tersebut, seluruh mekanisme penataan ASN diuji sebelum akhirnya memperoleh persetujuan untuk diterapkan.
Dengan selesainya tahapan tersebut, Pemprov Kaltim kini mulai melakukan percepatan pengisian jabatan definitif yang masih kosong.
“Kami berharap seluruh proses pengisian jabatan dapat segera dituntaskan sehingga roda pemerintahan berjalan semakin efektif dan target pembangunan daerah dapat dicapai secara optimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






