Delapan Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ditahan, Kejari Samarinda Dalami Aliran Dana

Para tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada usai diperiksa di Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada. Kasus tersebut terjadi di Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam dengan nilai kredit bermasalah mencapai miliaran rupiah.

Penahanan dilakukan Rabu (17/6/2026) usai Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua di antaranya merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai Mantri KUR, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai pihak perantara atau calo yang mengurus pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan skema pengajuan KUR menggunakan identitas masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit.

Baca Juga :  Polres Berau Ungkap Peredaran 8 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Modus yang digunakan antara lain mencari warga yang bersedia meminjamkan data diri dengan imbalan tertentu, kemudian identitas tersebut dipakai untuk mengajukan pinjaman.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa, mulai dari surat izin usaha hingga foto tempat usaha dan tempat tinggal yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Setelah kredit disetujui dan dicairkan, rekening maupun kartu ATM penerima kredit disebut dikuasai pihak perantara, sementara dana pinjaman digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam perkara yang terjadi di Unit Sei Pinang Dalam, hasil audit investigasi internal BRI menemukan sedikitnya 23 rekening KUR bermasalah dengan total penyaluran kredit sekitar Rp897 juta. Dari jumlah tersebut, kerugian keuangan negara sementara dihitung mencapai Rp338 juta.

Sementara di Unit Temindung, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih besar. Sebanyak 87 rekening kredit diduga diproses menggunakan data yang tidak sesuai ketentuan. Nilai penyaluran kredit yang terindikasi bermasalah mencapai Rp3,07 miliar, sedangkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal ahli Kantor Akuntan Publik mencapai sekitar Rp1,14 miliar.

Baca Juga :  Kejari Berau Tetapkan Eks Pegawai Bank Himbara sebagai DPO Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Kasipidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan nilai kerugian negara masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi dan pihak-pihak yang terkait.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak hanya fokus pada peran para tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari perbuatan tersebut. Semua akan kami dalami berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Arif.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Polres Berau Ungkap Peredaran 8 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

“Setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha