benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menghadapi tantangan berat terkait pengelolaan sampah.
Selain pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke kawasan Pegat Bukur yang berjarak sekitar 20 kilometer, DLHK juga dibayang-bayangi krisis tenaga kerja akibat banyaknya petugas yang pensiun hingga mengundurkan diri.
Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar mengungkapkan bahwa pemindahan TPA tersebut akan membengkakkan operasional armada penjelajah sampah secara signifikan.
“Implikasinya dengan pemindahan TPA itu akan menambah biaya di BBM untuk operasional. Itu bisa kami hitung tiga kali lipat dari pos anggaran sekarang yang harus ditambah,” kata Irwadi saat ditemui usai menyampaikan usulan anggaran ke pihak DPRD Sabtu (8/8/2026).
Tak hanya lonjakan Bahan Bakar Minyak (BBM), armada pengangkut sampah milik DLHK Berau saat ini juga dinilai sudah tidak memadai untuk melibas medan menuju TPA baru.
“Sarana pengangkutan kita beberapa sudah tidak layak untuk pengangkutan dengan jarak jauh dan medan jalan yang naik turun. Perlu ada peremajaan dan penambahan unit, baik dump truck, mobil compactor, maupun mobil armroll,” jelasnya.
Masalah tak berhenti pada armada dan BBM. Irwadi membeberkan bahwa kekuatan personel kebersihan di lapangan terancam merosot tajam.
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat ada 10 petugas yang keluar dari pelayanan—baik karena pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
“Ditambah lagi nanti tahun 2027 ada tiga orang lagi yang mau pensiun. Selama ini tidak ada pengganti untuk ASN. Kami berharap ada penambahan pos anggaran untuk PJLP (Petugas Jasa Lainnya Perorangan) agar kita bisa mengganti yang keluar itu,” papar Irwadi.
Ia mengkalkulasi, dengan asumsi gaji PJLP sebesar Rp 3,5 juta per bulan, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per tahun untuk menutup kekurangan personel tersebut.
“Jangan sampai operasional kita terganggu di lapangan hanya karena beberapa orang keluar,” tegasnya.
Menindaklanjuti hasil audit BPKP terkait tata kelola persampahan, Irwadi mendorong adanya pemisahan peran antara regulator dan operator.
Idealnya, penanganan operasional lapangan tidak lagi dibebankan sepenuhnya pada tingkat bidang, melainkan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri.
“Rekomendasi dari dewan kita diminta membuat kajian teknis atau naskah akademisnya terlebih dahulu,” tambah Irwadi.
Di sisi lain, DLHK Berau juga terus menggenjot penataan TPS di kawasan perkotaan—seperti TPS Jalan Niaga, Kompleks Kantor Bupati, dan Teluk Bayur—agar memiliki nilai estetika dan tidak sekadar menjadi tempat penumpukan sampah di pinggir jalan.
Terkait sampah di area publik seperti Pasar Sitinggil/Aji Dilayas, Irwadi menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib bertanggung jawab menyediakan sarana pengelolaan internal seperti TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle), sementara DLHK berfokus pada pengangkutan akhir.
Menghadapi potensi efisiensi anggaran di tahun-tahun mendatang, DLHK Berau berkomitmen untuk melakukan pemangkasan pada program non-prioritas demi menjaga kualitas layanan masyarakat.
“Yang jelas kita akan pangkas program-program yang bukan prioritas. Kita upayakan dengan anggaran yang ada, pelayanan penanganan sampah tetap maksimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli






