Proses Pemusnahan Logistik Pilkada akan Dilelang 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan memusnahkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui tahapan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, kertas suara yang terpakai maupun tidak terpakai, berstatus sebagai arsip negara.

“Saat ini, logistik tersebut berada di gudang KPU Berau, yang terletak di Jalan Durian III, Kecamatan Tanjung Redeb,” ucapnya Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :  Pengelolaan Air Gunung Padai Disinyalir Tak Transparan

“Logistik itu statusnya sebagai arsip negara. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, logistik tersebut akan dimusnahkan melalui proses lelang melalui kantor lelang negara,” sambungnya.

Dikatakannya, proses lelang ini akan terbuka bagi yang berminat untuk mengambil logistik pemilu yang dilelang.

Baca Juga :  Jalan Raja Alam II Butuh Penanganan Khusus

Tahapan lelang ini, kata Budi, baru dapat dilaksanakan setelah tahapan pilkada benar-benar selesai.

“Tahapan lelang ini seharusnya dilakukan setelah Pilkada ini selesai,” sebutnya.

Pelaksanaan lelang tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) serta KPKNL.

Sebab menurutnya, proses pemusnahan harus dilakukan tersistem, mulai dari penjadwalan dan pengecekan ulang.

Baca Juga :  Bawa Sabu di Kebun Sawit Kasai, AM Berujung Diciduk

“Ini guna memastikan semua prosedur terpenuhi, termasuk penjadwalan dan pemeriksaan ulang sebelum logistik dilelang,” tuturnya.

“Karena proses ini harus terkoordinasi. Sebab mereka harus menjadwalkan dan mengecek lagi. Semua itu ada prosedurnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *