“Posko pengaduan THR berada di lantai empat Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang melayani aduan hingga dua pekan sebelum Lebaran,” ujar Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah di Balikpapan, Senin.
“Kami terima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR,” katanya
Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di kota yang dikenal Kota Minyak itu, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR, termasuk pengaduan THR.
SE tersebut Nomor 841.4/0456/DISNAKER mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mengacu kepada SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dalam surat edaran tersebut perusahaan ditekankan membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya kepada Disnaker Kota Balikpapan.
Kemudian THR wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan lebih baik apabila membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
SE juga mencantumkan perhitungan besaran THR yang diberikan kepada pekerja, kata dia, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Apabila pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, kata dia, diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, jika pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upahnya satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Bagi pekerja yang upah ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Posko didirikan untuk pelaporan atau temuan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, juga wadah konsultasi dan pembinaan kepatuhan THR, demikian Ani Mufidah.*
Sumber : Antara