benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Hal ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 23 bungkus sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 68,81 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu timbangan digital, empat bendel plastik klip, dua buah gunting, dua unit ponsel, satu buku tulis, 22 lembar kertas wallpaper pembungkus sabu, delapan sedotan plastik, dan lima lembar kertas wallpaper.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika dengan cara melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina