Hendak Edarkan Sabu di Teluk Bayur, Pria Berinisial R Digrebek Polisi

DIAMANKAN: Tersangka berinisial R terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 68,81 gram. (DOK: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Hal ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Belajar di Rumah Warga, Pemkab Berau Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah di Pedalaman Sei Maning

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 23 bungkus sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 68,81 gram.

Baca Juga :  Gedung Walet RSUD dr Abdul Rivai Resmi Beroperasi

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu timbangan digital, empat bendel plastik klip, dua buah gunting, dua unit ponsel, satu buku tulis, 22 lembar kertas wallpaper pembungkus sabu, delapan sedotan plastik, dan lima lembar kertas wallpaper.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Baca Juga :  Tahun Ini DPUPR Berau Fokus Kerjakan Konstruksi Bangunan MPP

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika dengan cara melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *