Direktur Tambang Ilegal Ditahan Kejati Kaltim, Ratusan Rumah Transmigran Hancur dan Negara Rugi Rp500 Miliar

KORUPSI: Tersangka dugaan korupsi dan perusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 miliar. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT atas dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Toni di Samarinda, Selasa (24/2/2026).

BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penambangan batu bara ilegal yang berlangsung sejak 2001 hingga 2007.

Baca Juga :  Satlantas Polres Berau Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Balap Liar 

Aktivitas pengerukan dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut semestinya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), namun justru dieksploitasi tanpa izin resmi.

“Tindak pidana ini menggagalkan tujuan program transmigrasi, karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup transmigran justru ditambang,” jelas Toni.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, ratusan rumah warga transmigran rusak berat bahkan hilang, termasuk lahan pertanian serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kerusakan parah terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, di antaranya Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Sita 10 Ton Minuman Keras dan Amankan 12 Orang

“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” tegasnya.

Selain dampak sosial dan lingkungan, negara juga menanggung kerugian finansial yang ditaksir mencapai setengah triliun rupiah. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara detail total kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Berau Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Balap Liar 

Tersangka BT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna mencegah risiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga menyentuh aspek perusakan lingkungan dan kegagalan program transmigrasi yang berdampak langsung pada kehidupan ratusan keluarga. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *