Marak Pelajar Beraktivitas di Jam Malam, DP2KBP3A Berau Soroti Lemahnya Pengawasan Orang Tua

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau ibarat fenomena gunung es.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, menanggapi dinamika sosial yang kian mengkhawatirkan di Bumi Batiwakkal.

Salah satu sorotan tajam Rabiatul adalah lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di luar rumah.

Ia mengungkap temuan mengejutkan mengenai anak-anak usia sekolah yang masih berkeliaran hingga larut malam di tempat yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Bukan Kewajiban Mutlak, Disnakertrans Berau Luruskan Isu 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

“Beberapa kasus anak main biliar sampai jam 11 malam. Ini kan artinya pengawasan orang tua harus maksimal. Pemerintah sudah maksimal melakukan sosialisasi, tapi benteng utamanya tetap di keluarga,” ujar Rabiatul saat ditemui awak media, Senin (9/3/2026).

Meningkatnya mobilitas warga pendatang yang masuk ke wilayah Tanjung Redeb juga dianggap menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Rabiatul meminta pemilik rumah kos untuk lebih ketat dalam mengawasi penghuninya, terutama jika melibatkan anak-anak atau remaja dari luar daerah.

“Harus ada kontrol. Jam 9 atau jam 10 malam itu anak ada di mana, lagi ngapain? Tetangga juga jangan cuek. Kalau lihat ada hal mencurigakan, misalnya anak sekolah bertamu ke kos-kosan sampai jam 1 dini hari, ya harus ditegur dan diingatkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hilang Kontak 3 Hari, Tiga Nelayan Berau Ditemukan Selamat di Perairan Tanjung Batu

Guna menekan angka kekerasan, Pemkab Berau telah membentuk berbagai wadah perlindungan berbasis masyarakat, seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) lalu ada Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Rabiatul menjelaskan bahwa instansinya fokus pada pendampingan korban, baik secara hukum maupun psikis di rumah aman (shelter). Namun, ia meluruskan persepsi publik bahwa DP3A bukanlah pihak yang berwenang melaporkan kasus ke polisi, melainkan korban atau keluarga korban.

Baca Juga :  Cold Storage Tanjung Batu Belum Terealisasi, Diskan Berau Pastikan Kualitas Tangkapan Ikan Terjaga

“Tugas kami mendampingi. Kalau korban mau lapor polisi, kami dampingi sampai ke pengadilan. Kami juga pastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga melalui pendampingan dari UPTD PPA,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan atau tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui aparat desa atau langsung menghubungi layanan Sahabat SAPA. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *