benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai gelombang aksi massa yang terjadi belakangan ini merupakan wujud sah dari hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, unjuk rasa di jalan menjadi salah satu cara publik menyuarakan aspirasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak harus selalu melalui aksi demonstrasi.
“Aksi ini adalah hak konstitusi rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, silakan. Bisa lewat aksi, tapi juga bisa melalui forum-forum diskusi,” ujarnya saat ditemui, Ahad (19/4/2026).
Bahar menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kaltim, dalam membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan terbuka. Ia memandang forum diskusi sebagai sarana yang lebih produktif untuk menjembatani aspirasi masyarakat.
Ia juga menyoroti lemahnya pola komunikasi pemerintah yang selama ini dinilai belum maksimal. Menurutnya, dialog akan lebih efektif jika dihadiri langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Pemerintah seharusnya turun langsung membuat forum terbuka. Tapi yang hadir harus pimpinan, bukan sekadar perwakilan yang tidak bisa memutuskan,” tegasnya.
Bahar mengungkapkan, kerap kali pejabat yang ditugaskan dalam forum tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis. Hal ini membuat dialog menjadi kurang berdampak dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap ke depan pemerintah bisa lebih responsif terhadap dinamika yang berkembang, serta hadir langsung di tengah masyarakat agar aspirasi tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi di jalanan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






