DPRD Kaltim Bahas Perpanjangan SK PPPK Guru SMA/SMK, Minta Kepastian Status dan Anggaran

RDP antara DPRD Kaltim terkait SK PPPK Guru SMA/SMK di Kaltim. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik jenjang SMA dan SMK di Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026) kemarin tersebut.

Dalam rapat tersebut, persoalan keberlanjutan kontrak kerja guru PPPK menjadi fokus utama pembahasan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi menegaskan pemerintah daerah harus memberikan kepastian status dan hak para guru PPPK karena sektor pendidikan merupakan belanja wajib daerah atau mandatory spending.

“Ini masalah keberlanjutan kontrak kerja pegawai guru PPPK tingkat SMA dan SMK. Karena pendidikan itu mandatory spending atau belanja wajib, seharusnya tidak ada persoalan lagi terkait penganggarannya,” ujar Agus Suwandi usai rapat.

Baca Juga :  Hasanuddin Mas’ud Sebut Anggaran Sewa Helikopter Disiapkan untuk Kondisi Darurat

Menurutnya, keberadaan guru PPPK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya berada di daerah.
Oleh sebab itu, seluruh kepentingan tenaga pendidik harus diakomodasi secara maksimal agar tidak kembali menimbulkan polemik di tahun mendatang.

Agus menekankan, pemerintah daerah harus mulai memetakan kebutuhan guru SMA dan SMK setiap tahunnya, termasuk memperhitungkan jumlah guru yang memasuki masa pensiun di atas usia 60 tahun.

“Harus dihitung kebutuhan guru setiap tahun, termasuk penggantinya setelah ada yang pensiun. Jadi ke depan persoalan seperti ini tidak terus berulang,” katanya.

Baca Juga :  Wamentrans Serap Aspirasi Anak Transmigran di Samarinda, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

Dalam kesempatan itu, Agus juga meminta pemerintah untuk sementara tidak melakukan pengangkatan guru PPPK baru sebelum persoalan status, kontrak, serta hak-hak tenaga pendidik yang ada benar-benar diselesaikan.
“Pemerintah jangan lagi mengangkat guru PPPK baru tahun ini maupun tahun depan sebelum persoalan yang sekarang selesai,” tegasnya.

RDP tersebut turut dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Agus menyebut seluruh pihak pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan penyelesaian persoalan PPPK, termasuk terkait kenaikan pangkat dan hak tunjangan para guru.

“Disdikbud sepakat, BKD juga sepakat bahwa kita akan mengusahakan penyelesaian, termasuk keluhan soal kenaikan pangkat dan hak tunjangan mereka,” ujarnya.

Diketahui, jumlah guru PPPK di Kaltim mencapai lebih dari 5.000 orang.
Namun, hingga saat ini baru sekitar 1.119 tenaga pendidik yang memperoleh kepastian terkait status dan perpanjangan kontrak kerja.
Meski demikian, DPRD mengaku masih menunggu data rinci kebutuhan ideal guru SMA dan SMK di Kaltim.

Baca Juga :  Wamentrans Serap Aspirasi Anak Transmigran di Samarinda, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

Terkait anggaran, Agus belum dapat memastikan total kebutuhan dana yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk membiayai perpanjangan kontrak PPPK guru.
Namun ia kembali menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Mandatory spending pendidikan itu 20 persen. Lebih boleh, tapi kalau kurang tidak boleh,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha