benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal meminta jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2026–2029 segera menjalankan tugas usai resmi dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Menurut Faisal, diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur terkait kepengurusan baru menjadi dasar bagi para komisioner untuk langsung bekerja, termasuk menjalin koordinasi dengan KPID pusat.
“Yang jelas KPID sudah dilantik, SK Gubernur sudah keluar. Harusnya mereka segera bekerja. Kemudian berkoordinasi dengan KPID pusat,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi dengan KPID pusat penting dilakukan agar para komisioner baru dapat memahami perkembangan regulasi maupun tugas pengawasan penyiaran yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
“Tentu saja update mengenai regulasi dan tugas-tugas pokok mereka di daerah. Itu yang penting,” katanya.
Faisal menyebut keberadaan KPID masih memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran radio dan televisi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif maupun informasi yang tidak layak.
“Filternya mereka kan masih kita perlukan, supaya masyarakat tidak terpapar informasi yang tidak baik. Jadi mudah-mudahan mereka bisa segera action. Kita tunggu dan kita lihat,” ujarnya.
Ia juga menanggapi berbagai perhatian publik terhadap susunan kepengurusan baru KPID Kaltim. Menurutnya, sorotan masyarakat merupakan hal yang wajar dalam setiap pergantian pejabat maupun pimpinan lembaga.
Faisal menegaskan para komisioner baru membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tanggung jawab yang diemban.
“Saya juga kalau dipindah ke dinas yang baru, ya harus belajar, harus adaptasi. Di situlah bagaimana mereka bisa cepat beradaptasi atau tidak,” ungkapnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






