benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalimantan Timur, Syafruddin, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola sektor migas nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Pernyataan tersebut disampaikan Syafruddin saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi XII DPR RI dengan pimpinan SKK Migas di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, legislator Fraksi PKB itu turut menyoroti kinerja SKK Migas yang dinilainya belum maksimal dalam mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ia menilai peran lembaga tersebut masih lebih banyak berkutat pada pengelolaan proyek dibanding upaya pencapaian target strategis sektor energi.
Menurut Syafruddin, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan target lifting migas nasional belum mampu dicapai secara optimal. Selain itu, sinergi antara SKK Migas dan Pertamina juga dianggap masih memerlukan penguatan agar kebijakan yang dijalankan dapat berjalan lebih efektif.
“Kita perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor migas. Target produksi harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional,” ujarnya kepada benuakaltim, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPW PKB Kalimantan Timur itu menegaskan bahwa revisi UU Migas merupakan langkah mendesak untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan sektor energi nasional. Regulasi yang lebih kuat dinilai dapat memberikan arah yang jelas terhadap peran kelembagaan maupun strategi pengelolaan sumber daya alam di masa depan.
“Ini demi masa depan anak-cucu kita. Jangan sampai kita meninggalkan hal yang buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tegas Syafruddin.
Meski memberikan kritik terhadap kinerja SKK Migas, ia menilai solusi yang tepat bukan dengan membubarkan lembaga tersebut. Sebaliknya, yang diperlukan adalah pembenahan kelembagaan dan penyempurnaan regulasi agar fungsi pengawasan serta pengelolaan sektor hulu migas dapat berjalan lebih efektif.
Lanjutnya, reformasi tata kelola migas harus diarahkan pada peningkatan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sehingga manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan negara.
Syafruddin berharap revisi UU Migas nantinya mampu menjadi fondasi bagi transformasi sektor energi nasional, termasuk memperkuat koordinasi antar-lembaga, meningkatkan produktivitas sektor hulu migas, serta mendukung tercapainya target ketahanan energi Indonesia di masa mendatang. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






