Kursi Pijat Gubernur Kaltim Jadi Sorotan, Diskominfo Tegaskan Rp125 Juta untuk Dua Unit

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penjelasan atas polemik pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar bukanlah harga satu unit, melainkan total anggaran untuk dua unit kursi pijat. “Nilai Rp125 juta itu untuk dua unit yang tercatat dalam pengadaan di Biro Barang dan Jasa, bukan harga per unit,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga :  Gubernur Rudy Mas’ud Tanggapi Kritik Minim Publikasi Kinerja Pemprov

Ia menjelaskan, harga per unit kursi pijat tersebut berada di kisaran Rp47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebut satu unit kursi pijat mencapai ratusan juta rupiah dinilai tidak tepat.

Faisal juga memastikan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu merujuk pada hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim pada Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Kaltim Masih Hadapi Kekurangan Sekolah dan Ketimpangan Guru

“Hasil evaluasi menyatakan seluruh tahapan pengadaan sudah sesuai mekanisme dan mengacu pada harga pasar,” jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik tersebut. Ia bahkan sempat menyatakan kesiapan untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi.

Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan administratif. Barang yang telah dibeli kini telah tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Penataan Guru Non-ASN di Kaltim Diperkuat, Disdikbud Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

“Tidak memungkinkan dilakukan pembelian pribadi, karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi ketentuan untuk penghapusan atau lelang aset,” tambah Faisal.

Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik yang berkembang sekaligus menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *