Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Samarinda Terkendala Status Aset

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda masih menghadapi hambatan terkait penggunaan lahan. Sebanyak enam lokasi yang direncanakan untuk pembangunan koperasi diketahui berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang penggunaannya harus melalui mekanisme sewa barang milik daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengatakan Pemkot Samarinda sebelumnya telah mengoptimalkan aset daerah yang dimiliki guna mendukung program pembangunan gerai koperasi tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Probebaya Samarinda Turun, Tiap RT Kini Terima Rp75 Juta

Menurutnya, dari total 59 koperasi yang telah terbentuk di Samarinda, sebanyak 53 lokasi memanfaatkan aset milik Pemkot melalui skema pinjam pakai. Selain itu, 21 titik disebut telah siap beroperasi dan dua di antaranya sudah selesai dibangun, masing-masing berada di Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Karang Asam.

“Kami juga sudah bermohon kepada Pemprov dan saya menerima surat bahwa 6 lokasi itu bisa digunakan, tapi harus melalui proses sewa. Sementara program pembangunan gerai koperasi nasional ini tidak memiliki alokasi anggaran untuk biaya sewa lahan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Pemkot Samarinda Dalami Dugaan Masalah Aset, Lahan 150 Hektare Dipertanyakan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyebut persoalan pemanfaatan aset tersebut masih dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menjelaskan, penggunaan aset pemerintah daerah memang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sewa. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut karena terdapat arahan dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan gerai koperasi.

Baca Juga :  Pasar Segiri Kembali Terbakar, Andi Harun Pastikan Pemkot Tinjau Kerusakan

“Nah itu ada juga surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan aset pemerintah daerah bisa digunakan untuk pembangunan gerai,” katanya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha