Pemkab Berau Tegaskan Konsultasi Publik Wajib Dalam Penyusunan Aturan Adat

RAPAT: Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Sofyan Widodo bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tenteram Rahayu hingga Camat Teluk Bayur Edi Baskoro hadir di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Sofyan Widodo, memberikan penegasan penting terkait prosedur penyusunan naskah aturan daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adat.

Ia menekankan, pelibatan masyarakat melalui konsultasi publik adalah hal yang bersifat wajib sebelum sebuah dokumen hukum disahkan. Menurut Sofyan, setiap draf atau naskah yang sedang digodok idealnya harus melalui proses konsultasi publik terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kelangkaan Solar Nelayan di Berau Picu Dugaan Kebocoran Kuota Subsidi

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan serta menyerap aspirasi langsung dari masyarakat yang terdampak.

“Sebenarnya, sebelum naskah ada dan kita jadi, harusnya berproses juga konsultasi publiknya yang melibatkan masyarakat. Sebenarnya wajib,” ujar Sofyan Widodo, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Baru Verifikasi 4 dari 18 Proposal Masyarakat Hukum Adat

Ia menambahkan, dokumen hukum tersebut harus sudah melibatkan unsur masyarakat, baik dalam bentuk konsultasi publik maupun sosialisasi, guna melihat kelayakan aturan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.

“Dokumen itu sudah melibatkan masyarakat untuk konsultasi publik, sosialisasi, dalam rangka melihat kelayakan terhadap masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Baca Juga :  Fungsi TPI Berau Dioptimalkan sebagai Pusat Distribusi Ikan

Melalui pernyataan ini, kata Sofyan pihak Bagian Hukum Pemkab Berau menginginkan adanya transparansi dan ketepatan waktu yang jelas.

“Terutama mengenai kapan konsultasi publik tersebut harus dilaksanakan agar implementasi peraturan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha