benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Sofyan Widodo, memberikan penegasan penting terkait prosedur penyusunan naskah aturan daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adat.
Ia menekankan, pelibatan masyarakat melalui konsultasi publik adalah hal yang bersifat wajib sebelum sebuah dokumen hukum disahkan. Menurut Sofyan, setiap draf atau naskah yang sedang digodok idealnya harus melalui proses konsultasi publik terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan serta menyerap aspirasi langsung dari masyarakat yang terdampak.
“Sebenarnya, sebelum naskah ada dan kita jadi, harusnya berproses juga konsultasi publiknya yang melibatkan masyarakat. Sebenarnya wajib,” ujar Sofyan Widodo, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, dokumen hukum tersebut harus sudah melibatkan unsur masyarakat, baik dalam bentuk konsultasi publik maupun sosialisasi, guna melihat kelayakan aturan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.
“Dokumen itu sudah melibatkan masyarakat untuk konsultasi publik, sosialisasi, dalam rangka melihat kelayakan terhadap masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Melalui pernyataan ini, kata Sofyan pihak Bagian Hukum Pemkab Berau menginginkan adanya transparansi dan ketepatan waktu yang jelas.
“Terutama mengenai kapan konsultasi publik tersebut harus dilaksanakan agar implementasi peraturan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






