benuakaltim.co.id, BERAU– Keberadaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan wilayahnya saat ini bisa dikatakan sudah hampir bebas dari status pemukiman adat yang terisolasi dari peradaban.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, menjelaskan wilayah-wilayah yang dulunya dikategorikan sebagai daerah adat terpencil kini telah mengalami transformasi besar. “Mereka tidak lagi terasing, melainkan sudah melebur dan masuk ke dalam sistem pemerintahan resmi,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
“Itu namanya kegiatan untuk Komunitas Adat Terpencil, ada adat, terpencil. Itu yang menjadi kewenangan Kemensos atau Dinas Sosial,” tambah Iswahyudi.
Salah satu contoh nyata perubahan ini terjadi di kawasan Gunung Tampur. Iswahyudi menyebutkan, wilayah yang dulunya dipandang terpencil kini sudah resmi berstatus sebagai Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan Kampung Gunung Tampur.
Dengan perubahan status ini, penanganan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di sana secara otomatis mengalami peralihan sistem tata kelola.
“Sekarang dia sudah dalam bentuk RT, jadi sudah merupakan bagian dari RT Gunung Tampur. Dinas Sosial tidak bisa masuk lagi. Ya bisa saja memberikan bantuan pemikiran dan sebagainya, tetapi kita tidak bisa masuk (secara program KAT) lagi karena mereka bukan terpencil lagi, sudah masuk dalam sistem pemerintahan kampung,” jelasnya.
Iswahyudi menambahkan, bagi masyarakat eks-terpencil yang kini membutuhkan bantuan infrastruktur maupun pelayanan dasar, mekanismenya harus melalui jalur pengusulan resmi pemerintahan, bukan lagi lewat program jaminan sosial daerah terisolasi.
Pertama, jalur usulan, masyarakat dapat mengajukan kebutuhan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Kedua, bantuan pemukiman, jika memerlukan bantuan terkait perumahan atau pemukiman, pengajuannya diarahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Lalu pada sektor lain, kebutuhan lainnya akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Lebih lanjut, Iswahyudi mencontohkan beberapa komunitas yang dulu dianggap terpencil, seperti di kawasan Labanan, Gurimbang, hingga Teluk Sumbang yang dihuni oleh suku Punan.
Menurutnya, kondisi ekonomi warga di sana saat ini sudah jauh dari kata tertinggal. “Anakan yang terbaru Labanan itu kan jauh di Kelay. Tapi kalau lihat orangnya, bukan terpencil, cukup kaya. Ada akses kelapa sawit dan sebagainya, untuk hidup cukup dan dia merupakan kampung sudah,” bebernya.
Hal serupa juga terjadi pada suku Punan di Teluk Sumbang yang kini telah melebur dengan masyarakat umum.
“Dulu kan ada Punan di situ, ya tapi sudah melebur, sudah menjadi masyarakat juga, sudah RT. Jadi kita hampir sudah tidak ada lagi adat terpencilnya itu. Keterpencilannya masih ada (secara geografis), tapi status adat terpencil itu yang sudah hampir tidak ada,” pungkas Iswahyudi. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






