benuakaltim.co.id, BERAU – Kasus penangkapan hiu secara ilegal kembali mengguncang kawasan konservasi perairan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ironisnya, aksi pencurian predator laut yang dilindungi ini justru dilakukan oleh nelayan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengamanan maritim Indonesia.
Bebasnya nelayan asing masuk dan menjarah biota laut di perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengindikasikan adanya celah dan kelalaian serius dalam pengawasan wilayah perbatasan laut.
Namun, di tengah desakan publik agar pelaku ditindak tegas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Regulasi saat ini membuat pemkab kehilangan taring untuk melakukan pengawasan maupun penindakan langsung di wilayah laut mereka sendiri.
“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Kalimantan Timur,” ujar Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, Sabtu (18/7/2026).
Yunda mengungkapkan, mandulnya fungsi penindakan di tingkat kabupaten merupakan konsekuensi logis dari perubahan pembagian urusan pemerintahan di sektor kelautan.
Akibat peralihan kekuasaan ke tingkat provinsi ini, Pemkab Berau terpaksa harus angkat tangan dari wilayah perairan mereka.
“Kami tidak ada lagi ikut campur karena kami tidak punya kewenangan. Sekarang pemkab hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” keluh Yunda.
Padahal, Kabupaten Berau sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019. Perda tersebut melarang keras penangkapan hiu, pari manta, penyu, jenis ikan tertentu, serta perusakan terumbu karang di wilayah Berau.
Sayangnya, kondisi di lapangan kini sudah jauh berubah. Yunda menjelaskan bahwa saat perda tersebut pertama kali disahkan, Pemkab Berau masih memiliki taji karena didukung penuh oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan eksekusi hukum.
Pihak Dinas Perikanan Berau pun mengaku sangat prihatin atas kembalinya aksi perburuan liar ini.
Pasalnya, hiu bukan sekadar hewan dilindungi, melainkan magnet utama pariwisata bawah laut Kepulauan Derawan yang menjadi tumpuan ekonomi daerah dari sektor pariwisata.
Dinas Perikanan Berau mencatat, kasus penjarahan hiu oleh nelayan asing ini bukan pertama kalinya terjadi.
Kejadian serupa yang memicu kecaman publik juga pernah marak terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2016 silam.
Guna mengantisipasi kasus serupa, Pemkab Berau mengimbau warga atau wisatawan yang menemukan indikasi aktivitas penangkapan hiu ilegal untuk langsung melapor ke tingkat provinsi.
Laporan dapat ditujukan kepada DKP Kalimantan Timur selaku instansi penanggung jawab penuh pengawasan laut saat ini. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli






