Pemkab Berau Minta UMB Rangkul dan Fasilitasi Seluruh Mahasiswa Eks STIPER

RAPAT: Rapat tindak lanjut penggabungan Kampus STIPER dan UMB yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Senin (13/7/2026). (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya turun tangan dan memberikan instruksi tegas kepada manajemen Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).

Pihak kampus diminta untuk merangkul total sekaligus memfasilitasi seluruh mahasiswa eks Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau yang kini bergabung pasca-penyatuan kedua institusi tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Hendratno. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat tindak lanjut penggabungan Kampus STIPER dan UMB yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Senin (13/7/2026).

“Saya harapkan UMB memperhatikan betul mahasiswa STIPER yang bergabung di sana supaya mereka mendapatkan pendidikan berkualitas,” ujar Hendratno.

Baca Juga :  Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu dari Enam Perkara, Tujuh Tersangka Diamankan

Hendratno menilai, agenda penyatuan dua institusi pendidikan tinggi ini bukan sekadar urusan administratif belaka di atas kertas. Sebaliknya, merger ini merupakan langkah krusial demi menyelamatkan masa depan sekaligus menjamin hak belajar generasi muda di Bumi Batiwakkal.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar proses transisi di internal kampus baru berjalan mulus tanpa hambatan. Hal ini penting agar tidak memicu kebingungan bagi mahasiswa aktif maupun para orang tua, yang berpotensi melahirkan miskomunikasi dan konflik baru di masa depan.

Baca Juga :  Warga Labanan Jaya Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Pria di Area Perkebunan

“Jangan sampai ini juga menimbulkan stigma negatif yang berpotensi merugikan nama baik institusi, mahasiswa, maupun orang tua,” jelas Hendratno mewanti-wanti pihak kampus.

Terkait status hukum, Hendratno memaparkan proses merger kedua kampus ini sudah bersifat final. Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1274/DST/B1/HK.03.00/2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 lalu.

Lahirnya SK menteri tersebut sekaligus mempertegas pencabutan izin operasional STIPER dan Yayasan STIPER yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah sejak 23 April 2026. Mengingat keputusan menteri tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Hendratno mendesak pihak Yayasan STIPER tidak lepas tangan begitu saja.

Baca Juga :  Disdik Berau Alihkan Sisa Kuota SPMB ke Jalur Domisili, Proses Pendaftaran Berjalan Lancar

Yayasan diminta untuk segera meredam dan menjawab kegelisahan yang saat ini dirasakan oleh para alumni.

“Saya minta alumni bicara langsung ke Yayasan. Yayasan harus memiliki kemampuan menjelaskan masalah ini sampai tuntas,” tambah Hendratno dengan nada tegas.

Kini, lewat komitmen bersama yang dibangun antara Pemkab Berau, DPRD, dan pihak kampus, proses integrasi ini diharapkan mampu melahirkan standar pendidikan yang jauh lebih solid, berkualitas, dan inklusif bagi seluruh mahasiswa eks STIPER di bawah bendera baru UM Berau. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha