Bejat! Kakek 71 Tahun di Talisayan Diduga Cabuli Anak Perempuan Berusia 7 Tahun 

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan Polres Berau tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh NG (71).

Kini NG telah diamankan oleh polisi setelah penangkapan pada Kamis, 30 Januari 2026.

Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmat Wiwid Dianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2026 di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sementara pelapor adalah ibu korban berusia 39 tahun.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Asrin, JPU Hadirkan Tiga Laki-Laki sebagai Korban Dugaan Pelecehan

AKP Rakhmat Wiwid Dianto menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban sedang bermain di depan rumah temannya yang berada tidak jauh dari rumah terduga pelaku. “Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah pelaku dengan cara dipaksa, meskipun korban menolak,” ucapnya, Senin (2/2/2026).

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendapati hal tersebut, ibu korban kemudian meminta keterangan dari teman-teman korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Berau Tegas Berantas Knalpot Brong, Kendaraan Pelanggar Dikandangkan 3 Bulan

Dari hasil penanganan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Terduga pelaku berinisial NG (71), laki-laki, kini telah diamankan di Polsek Talisayan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Kesusilaan di PN Tanjung Redeb Digelar Tertutup

AKP Rakhmat Wiwid Dianto menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

“Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *