benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh harapan bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tahun ini, sebanyak 9.405 narapidana dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kaltim mendapatkan remisi umum.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026) kemarin, dan turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.
Rudy mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata soal pemotongan masa hukuman. Lebih dari itu, kesempatan tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Semoga kesempatan ini menjadi awal yang baik untuk menata masa depan. Jangan sampai setelah keluar justru kembali menjalani kehidupan yang sama dan berakhir di tempat ini lagi,” ujar Rudy.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi tersebar di 13 unit lapas dan rutan di Kaltim.
Jumlah penerima terbanyak tercatat di Lapas Bontang dengan 1.337 orang. Berikutnya Lapas Balikpapan sebanyak 1.141 orang dan Lapas Tarakan 1.057 orang.
Kemudian Lapas Nunukan sebanyak 987 penerima, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda 684 orang, serta Rutan Samarinda sebanyak 614 orang.
Sementara Rutan Tanah Grogot memberikan remisi kepada 584 warga binaan, Rutan Balikpapan 554 orang, dan Rutan Tanjung Redeb 515 orang.
Adapun Lapas Perempuan Tenggarong mencatat 283 penerima remisi, sedangkan Lapas Anak Tenggarong memberikan remisi kepada 52 anak binaan.
Rudy menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua jenis. Remisi Umum I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang setelah memperoleh remisi dapat langsung mengakhiri masa pidananya.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka diminta terus meningkatkan kemampuan dan membangun kehidupan yang lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.
“Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat pembinaan. Di sini mereka dibekali berbagai hal agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Gubernur juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan agar menjadikan pengalaman selama berada di lapas sebagai pembelajaran.
Kesempatan kedua yang diberikan melalui proses pembinaan, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk membangun kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, membangun kehidupan yang lebih positif, dan berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Rudy.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan pemasyarakatan di Kaltim.
Melalui program tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa hukuman, tetapi juga memiliki bekal, keterampilan dan perubahan perilaku sehingga siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






