Dishub Berau Tegaskan Portal Jembatan Kelay Tak Dipasang Lagi Demi Keselamatan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Rusnan Hefni. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, angkat bicara mengenai permasalahan portal Jembatan Kelay yang sering menjadi sorotan publik. Ia menegaskan pemasangan rambu larangan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) merupakan langkah konkret untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Rusnan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJN selaku otoritas berwenang dalam hal ini. “Kita sudah koordinasi dengan BPTD dan kementerian terkait. Intinya, kita tidak bisa memasang portal di sana karena nanti berisiko,” ungkap Rusnan dalam wawancara, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Dukung Kemandirian Pangan, Dinas Perikanan Berau Gencarkan Budidaya Ikan Mandiri

Pemasangan rambu larangan berwarna merah, lanjut Rusnan, telah dilakukan sebagai bentuk peringatan dini bagi para pengguna jalan, khususnya kendaraan dengan bobot tertentu. Langkah ini merupakan kebijakan BPJN yang memiliki wewenang atas Jalan Nasional tersebut.

Baca Juga :  Dukung Kemandirian Pangan, Dinas Perikanan Berau Gencarkan Budidaya Ikan Mandiri

Lebih lanjut, Rusnan menjelaskan di masa lalu, diskusi mengenai portal memang sempat dilakukan karena kekhawatiran akan keruntuhan jembatan. Namun, setelah tim teknis melakukan tinjauan lapangan, diputuskan bahwa melepas portal adalah langkah yang lebih aman.

“Sering ditabrak, kan? Makanya kemarin tim datang ke sana, akhirnya itu dilepas,” sebutnya.

Terkait desakan masyarakat untuk kembali memasang portal, Rusnan menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPJN. Pihaknya mendukung langkah BPJN untuk mengutamakan keselamatan publik dengan tetap mengacu pada kajian teknis yang ada.

Baca Juga :  Dukung Kemandirian Pangan, Dinas Perikanan Berau Gencarkan Budidaya Ikan Mandiri

“Jadi, untuk dibiarkan tidak dipasang lagi, itu karena sudah koordinasi dengan kementerian juga. Itu keputusan di sana, keputusan BPJN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha