Kuasa Hukum AP Soroti Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT di Polsek Gunung Tabur

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani penyidik Satreskrim Polsek Gunung Tabur menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum tersangka AP, Arjuna Mawardi, menilai sejak awal proses hukum perkara ini telah berjalan menyimpang dan mengabaikan prinsip dasar hukum acara pidana. Arjuna menyebut, sejak pemanggilan pertama kliennya pada 6 Maret 2026, penyidik tidak pernah menjelaskan secara tegas kedudukan hukum kliennya—apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka.

Namun dalam praktik pemeriksaan, kliennya langsung diperlakukan sebagai tersangka.

“Tidak ada penjelasan status hukum sejak awal. Tapi ketika saya meminta berkas pemeriksaan, klien saya diperiksa sebagai tersangka. Ini bentuk penyidikan yang tidak transparan dan bertentangan dengan asas due process of law,” kata Arjuna, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Polres Berau Bongkar Dugaan Kecurangan BBM Subsidi, Konsumen Kedapatan Gunakan Barcode Ganda

Ironisnya, surat penetapan tersangka baru diterbitkan pada 4 Mei 2026, hampir dua bulan setelah pemeriksaan dilakukan. Penyidik berdalih penetapan tersebut didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan KDRT, pasal yang mengatur kekerasan fisik berat.

Padahal, menurut Arjuna, unsur utama pasal tersebut justru tidak terpenuhi. Kekerasan fisik berat mensyaratkan adanya luka berat, penyakit, atau halangan bagi korban untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Developer Winanda Bantah Tudingan Perumahan Ilegal, Klaim Semua Proyek Berizin Lengkap

“Faktanya, rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan pelapor beraktivitas secara normal. Rekaman itu jelas dan objektif, namun tidak dijadikan alat bukti pembanding oleh penyidik,” ujarnya.

Arjuna menilai pengabaian bukti visual tersebut memperlihatkan penyidikan yang tidak imparsial dan cenderung mengarahkan perkara pada pasal dengan ancaman pidana berat.

“Dengan pasal ini, ancaman pidananya lima tahun dan membuka ruang penahanan. Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa pasal berat ini dipaksakan? Jangan-jangan ada titipan agar klien saya dipenjarakan,” kata Arjuna.

Baca Juga :  Berawal dari Jaga Goa Walet, Warga Berau Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Ia menegaskan, penggunaan pasal berat tanpa dukungan bukti objektif bukan hanya merugikan tersangka, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Arjuna memastikan akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Kaltim. Ia meminta agar penyidik dan pimpinan kepolisian setempat diperiksa secara etik dan profesional.

“Ini bukan sekadar membela klien, tapi soal menjaga marwah hukum. Jika penyidikan bisa dijalankan tanpa kejelasan status dan mengabaikan bukti, siapa pun bisa menjadi korban,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha