BNNP Kaltim Larang Pegawai Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate

Ilustrasi. (FOTO: Magnific)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melarang seluruh pegawainya menggunakan rokok elektronik atau vape sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dicampurkan ke dalam cairan isi ulang (refill), termasuk zat etomidate.

Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran internal sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Seluruh pegawai BNN dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih, tapi kalau kita sendiri tidak bersih, bagaimana?” ujar Rudy, Rabu (5/8/2026).

Menurut Rudy, pengawasan terhadap penyalahgunaan cairan vape masih menjadi tantangan karena kandungan zat terlarang di dalam refill tidak dapat diketahui melalui pemeriksaan biasa.

Ia menjelaskan, identifikasi cairan yang mengandung narkotika memerlukan alat khusus beserta reagen kimia untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya. Sementara itu, perangkat vape sendiri merupakan produk yang legal dan diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga :  Alat Berat Kepergok Babat Lahan Tanpa Izin di Berau, 3 Orang Langsung Diangkut Polisi

“Deteksinya agak sulit. Kita harus punya alat khusus dan zat kimia yang bisa mengindikasikan apakah refill vape itu mengandung narkotika atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan legal,” katanya.

Selain menerapkan aturan di lingkungan internal, BNNP Kaltim juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan vape. Langkah serupa diketahui telah diberlakukan di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

“Kita sedang komunikasi dengan Pemprov supaya dibuat surat edaran seperti yang sudah diterapkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  BNNP Kaltim Amankan 45,85 Gram Sabu di Muara Badak, Satu Tersangka Ditangkap

Menurut Rudy, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya menekan penyalahgunaan vape yang dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika, khususnya di kalangan usia produktif.

Di sisi lain, BNNP Kaltim juga terus memperluas edukasi mengenai bahaya narkoba kepada pelajar dan mahasiswa. Rudy menilai upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bukan tanggung jawab BNN semata atau Direktorat Narkoba Polda. Semua stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat desa hingga pemerintah, harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengungkapkan para pelaku peredaran narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menarik korban baru, salah satunya dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai efek penggunaan zat tersebut.

Baca Juga :  ASN Berau Terciduk Pakai Sabu dalam Operasi Antik Mahakam

“Mereka meyakinkan bahwa barang itu bisa menambah energi, stamina, dan sebagainya. Hal-hal menyesatkan seperti inilah yang membuat korban akhirnya tergoda untuk mencoba,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BNNP Kaltim juga berencana memberikan sosialisasi kepada para penjual vape mengenai bahaya penyalahgunaan cairan isi ulang yang mengandung narkotika.

Selain itu, razia di sejumlah tempat hiburan malam di Samarinda akan kembali digencarkan untuk memastikan lokasi hiburan tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Razia akan kita adakan untuk mengingatkan pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di lokasi mereka. Silakan masyarakat mencari hiburan, makan, minum, atau karaoke, tetapi jangan sampai ada narkoba,” pungkas Rudy. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha