benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas menangkap seorang pria berinisial RJ dengan barang bukti sabu seberat 45,85 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Badak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan BNNP Kaltim melalui serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol. Tejo Yuantoro, mengatakan petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, RT 11, Kelurahan Badak Baru, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti, tim melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat berada di rumah tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RJ berada di dalam rumah,” ujar Tejo saat konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang dikuasai RJ. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berada di dalam tas hijau milik RJ. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih keseluruhan barang bukti mencapai 45,85 gram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, RM diduga berada di wilayah Sulawesi Barat.
“RJ menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari RM yang saat ini berstatus DPO. Informasi yang kami peroleh, RM berada di Sulawesi Barat, namun lokasi pastinya masih terus kami telusuri,” jelas Tejo.
Usai diamankan, RJ bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Tejo menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan RJ. BNNP Kaltim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan yang diduga beroperasi lintas provinsi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika, bukan hanya menangkap kurir di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan antarprovinsi yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat. Karena itu, BNNP Kaltim akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“BNNP Kalimantan Timur tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalimantan Timur Bersinar, Bersih dari Narkoba, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






