Polemik Ganti Rugi Keramba Selesai, Nilai Ganti Rugi Disepakati Rp 900 Juta

RAPAT: Suasana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (3/3/2026). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Polemik ganti rugi keramba ikan yang melibatkan warga dengan perusahaan pelayaran di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (3/3/2026), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan nilai kompensasi ratusan juta rupiah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, SH, yang memimpin langsung mediasi tersebut, menyatakan bahwa proses negosiasi berjalan cukup dinamis namun tetap kondusif.

“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pemilik keramba, Bapak Sjaifoedin Sjoekri, dengan pihak PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ). Setelah melalui pembahasan, kedua pihak telah mencapai titik temu terkait nilai ganti rugi,” ujar Rudi P. Mangunsong usai rapat.

Baca Juga :  SD Dibongkar dan Lahan Sawit Diserobot, Konflik Perbatasan Berau–Kutim Makin Panas

Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya pihak pemilik keramba mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, pihak PT PPSJ menyatakan kesanggupan di angka Rp 900 juta.

Setelah dilakukan mediasi oleh Komisi II DPRD Berau yang juga dihadiri oleh Dinas Perikanan, Kanit Gakkum Airud, hingga UPP Tanjung Redeb, pemilik keramba akhirnya menerima tawaran tersebut.

Baca Juga :  Gunung Tabur Didorong Jadi Ikon Budaya dan Wisata Unggulan Berau

“Pihak pemilik keramba sudah sepakat dengan nominal yang disanggupi perusahaan, yakni sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Ini adalah solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” sebut Rudi.

Kesepakatan ini tidak hanya sekadar lisan. Pihak PT Pelayaran Prima Samudra Jaya diwajibkan menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam poin kesepakatan, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Maret 2026. Kami dari DPRD akan terus mengawal agar hak warga segera terpenuhi sesuai dengan apa yang telah ditandatangani hari ini,” tegas politisi tersebut.

Baca Juga :  Anak Petani Sawit Siap-siap Daftar Program Beasiswa Sawit 2026, Ini Syaratnya

Penandatanganan berita acara kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Rudi P. Mangunsong (Ketua Komisi II), Sjaifoedin Sjoekri (Pemilik Keramba), dan Depi Heryaman selaku perwakilan dari PT Pelayaran Prima Samudra Jaya.

Hadirnya instansi terkait seperti pihak kepolisian (Airud) dan otoritas pelabuhan (UPP) diharapkan menjadi saksi kuat agar komitmen ini dijalankan tanpa ada kendala di kemudian hari. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *