Aksi Komplotan Pencuri Kerbau di Berau Digagalkan Polisi

BARANG BUKTI:Barang bukti kerbau hasil curian 4 tersangka di areal perkebunan sawit Dusun Sambaratta, Kampung Tasuk. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Berdalih karena perkara ekonomi, empat warga Gunung Tabur berkomplot untuk mencuri kerbau di perkebunan sawit.

Oleh pelaku, ternak tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Belum sampai ke tangan konsumen, ternak hasil curian tersebut lebih dulu disita oleh kepolisian dari sektor setempat bersama tim dari Jatanras Polres Berau. Ada dua kerbau yang kini disita menjadi barang bukti.

Selain ternak, polisi juga menyita dumpt truck merk Hino Dutro. Rentetan pengungkapan ini, dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, ketika dijumpai, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Kesusilaan di PN Tanjung Redeb Digelar Tertutup

“Para pelaku masing-masing adalah, H selaku otak dari pencurian dengan dibantu oleh pelaku berinisial Z, sopir truck yakni M dan seorang penadah yang kita tangkap adalah IL,” sebut Iptu Ari.

Kedua ekor kerbau yang dicuri oleh komplotan X Man (sebutan salah satu pelaku) dilakukan pada tengah malam. Sekira pukul 01.00 Wita, mereka mendatangi areal perkebunan sawit di Dusun Sambaratta, Kampung Tasuk.

Ternak yang sehari-harinya dipelihara untuk membantu kerja dalam pengangkutan tandan kelapa sawit itu, digiring ke dataran tinggi di sekitar kebun.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Asrin, JPU Hadirkan Tiga Laki-Laki sebagai Korban Dugaan Pelecehan

Cara ini diakui kapolsek cukup ampuh, untuk mengangkut ternak tersebut ke dalam dump truck.

“Aksi kejahatan ini terjadi sejak tanggal 17 hingga 18 April 2026, dan pada, 20 April kami melakukan penindakan kepada para pelaku di lokasi terpisah,” sebutnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dan Pasal 591 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Polres Berau Tegas Berantas Knalpot Brong, Kendaraan Pelanggar Dikandangkan 3 Bulan

Keempat pelaku kini telah ditahan di sel Polsek Gunung Tabur untuk proses hukum lenbih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *