Pimpinan dan Fraksi DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri Bahas Hak Angket

Surat resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (FOTO: Dok. Pribadi)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Unsur pimpinan dan para ketua fraksi DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Senin (18/5/2026) guna membahas lanjutan rencana penggunaan hak angket di lingkungan DPRD Kaltim.

Agenda tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Dalam surat itu, rombongan legislatif dijadwalkan menjalani rangkaian konsultasi selama dua hari di Jakarta.

Pada hari pertama, Selasa (19/5/2026), para pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu difokuskan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme serta perkembangan hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kaltim.

Setelah agenda di Kemendagri, pembahasan akan dilanjutkan sehari berikutnya melalui rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  PAN Kaltim Pastikan Dukungan Hak Angket Tetap Berjalan

Rapat tersebut dijadwalkan membahas hasil konsultasi yang telah diperoleh dari Ditjen Otda Kemendagri, sekaligus menyamakan langkah politik antarfraksi terkait kelanjutan hak angket.

“Sehubungan dengan pembahasan Hak Angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur, maka dimohon kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat hadir,” demikian bunyi kutipan surat undangan tersebut.

Rencana konsultasi DPRD Kaltim ke Kemendagri turut menuai sorotan dari akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Pria yang akrab disapa Castro itu menilai langkah tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman DPRD terhadap fungsi pengawasan yang dimiliki.

“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekalipun harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” sindir Castro.

Baca Juga :  Digelar Hybrid, PPP Kaltim Siapkan Muscab Serentak di 10 Daerah

Ia menilai mekanisme hak angket sejatinya sudah diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD maupun regulasi yang berlaku, sehingga tidak perlu selalu meminta petunjuk ke pemerintah pusat.

Menurutnya, dorongan penggunaan hak angket juga lahir dari tekanan publik dan gerakan mahasiswa yang terus mengawal isu tersebut sejak aksi demonstrasi jilid pertama.

“Persoalan angket yang sekarang ada di tangan DPRD itu bukan karena turun dari langit. Tapi karena gerakan massa yang dibangun oleh kawan-kawan,” tegasnya.

Sorotan serupa juga datang dari anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono. Ia menilai konsultasi ke Kemendagri masih terlalu dini karena hak angket belum resmi berjalan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Kalau belum jadi hak angket dan belum ada Pansus, untuk apa dibawa ke Mendagri,” ujarnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Kaltim Nilai Hak Angket Bagian dari Kontrol Demokrasi

Didik menyebut substansi hak angket nantinya akan lebih diarahkan pada berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat, termasuk polemik anggaran daerah yang belakangan ramai disorot publik.

Beberapa isu yang disebut menjadi perhatian antara lain pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar, hingga sejumlah pos anggaran yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat.

Ia memastikan komunikasi lintas fraksi terkait hak angket masih terus berjalan dan materi awal untuk mendukung proses penyelidikan telah disiapkan.

“Sementara ini kita melihat mana yang menjadi keresahan masyarakat selama ini. Ini yang perlu kita kaji lebih dalam,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha