benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026–2029 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026 tentang Penetapan Anggota KPID Kaltim periode 2026–2029.
Tujuh komisioner yang dilantik masing-masing Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Dalam sambutannya, Seno Aji menyoroti besarnya tanggung jawab KPID di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan media digital yang semakin pesat.
“Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini menerima informasi dalam jumlah besar setiap saat, sehingga peran lembaga penyiaran maupun pengawas penyiaran menjadi semakin strategis dalam menjaga kualitas informasi publik.
“Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran dan lembaga pengawas penyiaran memiliki peran yang semakin penting. Apa yang ditonton, didengar, dan diterima masyarakat akan mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara masyarakat memandang suatu persoalan,” katanya.
Seno juga berpesan agar para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi penyiaran di Kalimantan Timur.
Ia berharap KPID Kaltim mampu menjadi lembaga yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi sekaligus tetap menjaga kualitas dan etika penyiaran di daerah. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






