Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Satu ASN Kementerian ESDM

Dua tersangka yang ditahan yakni DM, pihak swasta, serta AF sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rabu (3/6/2026). (FOTO: Kasipenkum Kejati Kaltim/Toni Yuswanto)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan yang melibatkan CV ABI selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka yang resmi ditahan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026) masing-masing berinisial DM yang berasal dari kalangan swasta dan AF yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kutai Timur 

“Penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan DM dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI,” kata Toni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang semestinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi negara.

“Ditemukan fakta bahwa terdapat penjualan batu bara yang diduga tidak berasal dari area tambang perusahaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dari aktivitas tersebut diduga timbul kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Wartawan, Pria di Tanjung Redeb Diduga Peras Pengusaha hingga Belasan Juta Rupiah

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhitung mulai 3 Juni 2026 guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena salah satu tersangka merupakan ASN aktif pada Kementerian ESDM, instansi yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan serta pengawasan sektor energi dan pertambangan di Indonesia.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Ngaku Wartawan, Pria di Tanjung Redeb Diduga Peras Pengusaha hingga Belasan Juta Rupiah

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Toni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha