BPJPH Buka Peluang Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Berau Diminta Segera Mendaftar

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) YAHIDA Kaltim, Indra Kurniawan (kanan) bersama salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Berau. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Berau diminta memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Saat ini, kuota sertifikasi halal gratis untuk Kalimantan Timur masih tersisa sekitar 6.500 kuota.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) YAHIDA Kaltim, Indra Kurniawan, mengatakan program tersebut menjadi peluang besar bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak hanya menjadi jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas akses pasar.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Lelang Aset Tak Produktif, Rp 475 Juta Masuk ke PAD

“Kuota untuk Kalimantan Timur masih tersisa sekitar 6.500an. Kami mengajak pelaku UMK di Berau agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuotanya habis,” sebutnya, Jumat (19/6/2026).

Indra menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses pengurusan sertifikat halal rumit dan membutuhkan biaya besar. Padahal melalui program SEHATI, seluruh proses dapat dilakukan secara gratis dengan pendampingan dari P3H yang telah terdaftar secara resmi.

Pendampingan yang dilakukan, kata dia, berada di bawah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah (Yahida).

“Pendampingan yang kami lakukan merupakan bagian dari program resmi BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena akan dibantu mulai dari proses pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan,” katanya.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kaltim Soroti Lambannya Realisasi PAD, Tiga Persoalan Jadi Perhatian

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pihaknya juga siap membantu proses pengurusannya. Sebab, NIB merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal.

“Kalau belum memiliki NIB, kami bantu urus terlebih dahulu. Jadi pelaku usaha tidak perlu bingung memulai dari mana, dan ini gratis” jelasnya.

Menurut Indra, apabila seluruh persyaratan dan dokumen telah lengkap, proses penerbitan sertifikat halal umumnya memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.

“Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi, sertifikat halal biasanya dapat terbit dalam waktu sekitar dua sampai tiga minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  KONI Kaltim Bentuk Kepengurusan Baru yang Lebih Ramping, Fokus pada Kinerja dan Prestasi

Selain memberikan kepastian kehalalan produk, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk masuk ke toko modern, swalayan, hotel, hingga mengikuti berbagai program pembinaan maupun bantuan dari pemerintah.

Karena itu, Indra berharap para pelaku UMK di Berau tidak menunda pengurusan sertifikat halal selama program gratis masih tersedia. “Jangan tunggu sampai sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak. Mumpung masih ada kuota gratis, manfaatkan kesempatan ini. Kami siap mendampingi sampai sertifikat halal terbit,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha