benuakaltim.co.id, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini diambil guna mengakhiri deretan sengketa lahan yang kerap memicu konflik di Kabupaten Berau.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengungkapkan pembentukan perda ini dilatarbelakangi oleh tingginya dinamika permasalahan tanah adat yang terjadi di wilayah tersebut.
“Perda inisiatif dewan ini muncul karena begitu banyaknya permasalahan di Kabupaten Berau, utamanya terkait keberadaan masyarakat adat. Baik yang bersengketa dengan perusahaan, kampung lain, maupun pihak lainnya,” ujar Peri Kombong, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, persoalan klaim lahan adat kerap membenturkan masyarakat dengan pihak pengembang atau pemerintah setempat, mulai dari tingkat kepala kampung hingga camat. Peri menegaskan keberadaan perda ini penting sebagai dasar hukum resmi agar tidak ada lagi klaim sepihak yang memicu konflik sosial.
Selama ini, legalitas hak udayat masyarakat adat di Berau secara hukum belum terpayungi dengan kuat. “Untuk meminimalisir persoalan ini, kita harus membuat rambu-rambu yang dapat dipedomani oleh masyarakat adat maupun pemerintah. Ini menjadi penengah dan dilegalkan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi ini tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Berau. Saat ini, pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah memasuki tahap finalisasi.
DPRD Berau juga membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepala kampung, camat, hingga tokoh masyarakat adat. DPRD Berau menargetkan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami ingin mempercepat Perda ini supaya dapat disahkan dalam waktu dekat, mungkin bersamaan dengan Paripurna APBD Perubahan,” pungkas Peri. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






