benuakaltim.co.id, BERAU – Pembangunan kembali rumah korban kerbakaran di RT 12, Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb mulai menemui titik terang. Sebelumnya, warga yang bermukim di eks kebakaran tersebut sempat dikabarkan tak bisa membangun rumah kembali.
Menurut Lurah Gayam, Purwawijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan untuk dapat kembali bermukim di pinggir Sungai Kelay.
“Jadi kami menyampaikan dari hasil pertemuan kami dengan Pemkab di tanggal 3 Februari hari Kamis. Kami bertemu di ruang rapat Kakaban, bersama beberapa OPD terkait, menyampaikan bisa membangun asal telah memenuhi peraturan dan ketentuan berlaku,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, dari hasil pertemuannya dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama masyarakat yang terdampak didapati bahwa terdapat sertifikat yang mana dipersyaratkan sebagai pembangunan kembali.
“Mereka menyampaikan beberapa hal sudah punya surat bersertifikat. Ya kami menganjurkan warga tersebut ke DPMPTSP. Ya harapan kami semua warga kami bisa berjalan sesuai aturan dan harapan mereka selalu ada solusi,” ucapnya.
Purwawijaya melanjutkan, juga telah memerintahkan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat agar segera melaporkan ke Lurah Gayam untuk warganya yang terdampak. Begitu juga dengan korban kebakaran yang masih sulit untuk mengurus perizinan agar segera melapor.
“Sampai hari ini sejak kami pernah sampaikan di tingkat kecamatan pada tanggal 10 Februari lalu kepada warga di kelurahan Gayam yang terdampak itu belum ada gejolak. Artinya mereka menunggu OPD teknis,” ujarnya.
“Baik dari Camat atau Pemkab Berau melakukan upaya belum menemukan titik terang bisa melaporkan ke kami di Kelurahan. Tapi sampai saat ini belum ada laporan,” lanjutnya.
Terpantau saat ini sudah terdapat beberapa lahan yang ditimbun di Jalan Milono, pihaknya menegaskan akan terus melakukan monitoring. Ia juga meminta agar warga yang melakukan penimbunan tanah untuk segera melaporkan.
“Apabila wilayah tanah tersebut ada masalah karena masuk jalur zona hijau kami akan komunikasi dengan ATR/BPN yang punya kewenangan. Ya kami terus memonitoring juga bagi warga terdampak itu sampai ke dinas DPMPTSP tentang perizinan mereka. Ya harapan saya mereka menimbun tanah tersebut segera melapor ke kami, hingga apapun pekerjaan mereka lapor dan hal tersebut bisa kami awasi dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina