benuakaltim.co.id, BERAU – Sengketa antara masyarakat sekitar dengan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) akhirnya menemui titik terang.
Meski masyarakat sempat menuntut ganti rugi berupa uang tunai, pihak perusahaan justru menyodorkan tawaran kerja sama yang dinilai lebih berkelanjutan bagi kesejahteraan warga.
Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommi, mengungkapkan dari enam tuntutan yang diajukan masyarakat, kini tersisa tiga poin utama yang sedang dalam tahap penyelesaian. Salah satu poin yang paling krusial adalah mengenai kompensasi kerugian.
Tommi menjelaskan, alih-alih memberikan uang tunai secara langsung, PT TRH menawarkan program Mitra Usaha Kehutanan (MUK). Program ini mewajibkan perusahaan untuk bekerja sama dengan masyarakat sekitar, khususnya di sektor kehutanan dan pemberdayaan lahan.
“Kami sedang menawarkan satu program yaitu Mitra Usaha Kehutanan atau MUK. Di mana kami wajib untuk bekerja sama dengan masyarakat di sekitar, terutama dalam sektor kehutanan,” ujar Tommi, Rabu (13/5/2026).
Dalam skema kerja sama tersebut, Tommi merinci berbagai opsi usaha yang bisa dijalankan masyarakat di atas lahan TRH, mulai dari tanaman perkebunan hingga peternakan.
Beberapa opsi yang ditawarkan antara lain tanaman kehidupan kopi dan kakao, pertanian yakni penanaman cabai yang bekerja sama dengan stok bibit dari Pemkab sebanyak 5 hektare. Lalu ada peternakan berupa penggemukan sapi, ayam pedaging, hingga ayam petelur.
Namun, menurutnya ada satu aturan main yang tidak bisa diganggu gugat yaitu dilarang menanam sawit.
“Hal ini dikarenakan lokasi tersebut berada dalam sektor kehutanan, sementara sawit masuk ke dalam kategori sektor perkebunan yang memiliki peruntukan lahan berbeda,” bebernya.
Meski opsi-opsi ini telah didiskusikan, keputusan final akan diambil dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada minggu depan di kantor PT TRH, Gunung Tabur.
“Sudah sepakat dengan perwakilan kelompok tadi. Nanti dalam pertemuan berikutnya, mungkin dijadwalkan sekitar minggu depan, akan kami kabari lagi perkembangannya,” tutup Tommi. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






