Sekda Berau Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Keselamatan ke Pekerja Informal

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Di tengah pesatnya pembangunan di Kabupaten Berau, para pekerja sektor informal seperti tukang dan buruh bangunan masih bekerja dengan risiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

Banyak di antara mereka bergantung pada upah harian, tanpa jaminan keselamatan kerja maupun kepastian penghasilan saat sakit atau berhenti bekerja. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja informal.

Mereka adalah kelompok yang kerap menjadi tulang punggung proyek-proyek pembangunan, namun justru paling rentan terhadap kecelakaan dan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga :  Atasi Masalah Sampah di Lokasi Wisata, PUPR Kebut Pembangunan TPS3R

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menilai pekerja informal seperti tukang, buruh bangunan, dan pekerja proyek konstruksi sering kali tidak memiliki kontrak kerja tetap dan tidak didaftarkan dalam program jaminan ketenagakerjaan.

“Mereka dibayar sesuai kehadiran. Kalau sakit, tidak digaji. Padahal kalau tidak berkeringat, mereka tidak dapat upah,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyoroti masih adanya kasus pekerja yang menjadi korban penipuan atau tidak dibayar setelah proyek selesai. Bahkan, sebagian besar pekerja konstruksi di Berau berasal dari luar daerah karena tenaga kerja lokal enggan mengambil pekerjaan berat di lapangan.

Baca Juga :  Kakao Berau Siap Diekspor ke Prancis, Pemkab Fokus Tingkatkan Kualitas dan Produksi

Selain proyek pemerintah, Said juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan perlindungan bagi pekerja informal yang dipekerjakan secara pribadi, seperti tukang yang memperbaiki rumah atau pekerja kebun.

“Kalau kita memperkerjakan tukang, meskipun hanya dua bulan, sebaiknya mereka didaftarkan ke BPJS. Iurannya kecil, tapi manfaatnya besar. Kalau sampai terjadi kecelakaan, keluarganya bisa mendapat santunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Berau Apresiasi BUMK Pegat Bukur, Dinilai Amanah dan Transparan

Ia menegaskan, pekerja informal umumnya tidak memiliki pensiun atau tabungan. Karena itu, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk mengurangi beban keluarga jika terjadi musibah.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kemanusiaan. Setiap orang yang bekerja berhak atas perlindungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *