UMK Berau Naik 7,59 Persen, Berikut Besaran Nominalnya

RAPAT: Suasana rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode 2026. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2026.

Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau beberapa waktu lalu, standar upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau sekitar 7,59 persen dari nilai upah sebelumnya yang berada di angka Rp 4.081.396,31. Proses penetapan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antar-pihak terkait penentuan koefisien alfa.

Pihak pengusaha dari Apindo mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mendorong angka 0,9 persen.

Baca Juga :  Residivis Sabu Diamankan Polres Berau, Barang Bukti 10 Kg Ditemukan di Pintu Mobil

Akademisi yang terlibat dalam perundingan, Nahwani Fadelan menjelaskan, setelah melalui diskusi panjang, kesepakatan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dengan hasil koefisien alfa sebesar 0,8 persen

“Kenaikan ini cukup signifikan, namun hal terpenting adalah bagaimana realisasi dan pengawasan di lapangan agar semua pihak menjalankan kesepakatan ini,” tutur Nahwani, Rabu (31/12/2025).

Pihak pekerja memiliki alasan kuat dalam mengusulkan angka tinggi. Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Kaltim kini menyentuh kisaran Rp 5,2 juta.

Baca Juga :  Residivis Sabu Diamankan Polres Berau, Barang Bukti 10 Kg Ditemukan di Pintu Mobil

Mikael Sengiang, perwakilan dari unsur buruh, menyebutkan meski angka yang disepakati belum mencapai Rp 5 juta, hasil tersebut setidaknya sudah mendekati harapan untuk mengimbangi beban biaya hidup.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut. Menurutnya, angka 0,8 persen masih berada dalam rentang regulasi yang diatur pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Baca Juga :  Residivis Sabu Diamankan Polres Berau, Barang Bukti 10 Kg Ditemukan di Pintu Mobil

Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, hasil ini akan segera direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Standar upah baru ini nantinya akan menjadi acuan wajib bagi seluruh sektor industri di Kabupaten Berau selama satu periode penuh. Setelah pembahasan UMK usai, Dewan Pengupahan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *