DPRD Berau Minta Titik Tambang di Tengah Kota Direklamasi

SIDAK: DPRD bersama Pemda Berau dan warga melihat kondisi areal pertambangan tengah kota. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pasca menggelar pertemuan secara formal dalam ruangan, Anggota Komisi I dan II DPRD Berau bersama masyarakat, mendatangi lokasi aktivitas pertambangan batubara yang diadukan, Kamis (8/1/2026) kemarin.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Ketua II, Subroto juga Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setlan Berau, Rusnan Hefni tersebut, menyasar dua titik lokasi.

Pertama, perumahan Griya Salam di Kelurahan Bedungun. Berikutnya, di RT 01, Jalan Gunung Agung, Kelurahan Gunung Panjang.

Kedua lokasi itu, diyakini merupakan areal PT Kaltim Diamond Coal (KDC) yang belakangan kerap diresahkan oleh masyarakat setempat.

Dijumpai di lokasi, seorang warga RT 01, Gunung Panjang, Karna Suwanda menceritakan, terkait keberatannya mengenai aktivitas pertambangan di areal tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai jarak aman pertambangan batubara.

Baca Juga :  Duluan Lebaran, Ini Pesan Pimpinan Muhammadiyah Berau

“Sudah jelas kalau kegiatan yang berlangsung menyalahi aturan yang berlaku, jarak yang diperbolehkan adalah 1 kilometer, sedangkan ini dekat sekali, warga-warga sekitar juga ngeluh,” ungkapnya Jumat (9/1/2026).

Dirinya juga menyayangkan, sikap dari perusahaan yang dianggap melakukan pematangan lahan secara tiba-tiba bahkan terkesan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak ada (sosialisasi), tiba-tiba tanggal 13 Oktober 2025 setelah pematangan lahan selesai, langsung tiba-tiba melakukan pengerokan,” tambahnya.

Melihat kondisi di lapangan, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengaku prihatin. Lantaran, lokasinya yang berada di tengah kota juga berada di permukiman padat penduduk.

Baca Juga :  Pemkab Berau Gerak Cepat Jaga Harga Pangan, Penerima Bantuan Naik Jadi 12 Ribu

Ia menyarankan, agar pihak perusahaan dapat meninjau kembali terkait aktivitas yang dilakukan serta segera melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas pertambangan.

“Ini sangat disayangkan sebetulnya kalau pusat itu memberikan izin, seharusnya dilihat langsung ke lapangan, jangan hanya berdasarkan dokumen di atas meja saja,” katanya.

Politisi Golkar itu juga menyinggung, mengenai pengerjaan jalan segmen sepanjang 4 kilometer di Jalan Raja Alam, Kalimarau milik pemerintah yang mandek. Disinyalir karena bersampingan dengan tambang, jalan tersebut rencananya akan dialihkan.

Baca Juga :  Potensi Ikan di Tanjung Batu Melimpah, Ketiadaan Cold Storage Jadi Kendala

“Itu jalan cor beton, bayangkan kalau 4 kilometer itu berapa anggaran yang sudah dikucurkan, itu uang rakyat yang memang harus dipertanggungjawabkan, informasi yang saya dengar jalan itu sudah ditutup, tidak boleh ada yg lewat,” tegasnya.

Solusi yang akan ditempuh oleh lembaga legislatif tersebut, selain dengan melapor ke Kementerian juga akan menyesuaikan kembali dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau.

“Kita akan kondisikan, kalau ini (RT 01, Jalan Gunung Agung) harus direvisi, dikeluarkan dari aktivitas pertambangan dan harus jadi areal permukiman,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *