benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Kriminal Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Segah pada Maret 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 21.37 Wita.
“Laporan disampaikan oleh orang tua korban, yang merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Korban berinisial RS (14), seorang pelajar perempuan, sementara terlapor berinisial MS (26). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan secara langsung kepada anaknya terkait kecurigaan yang sebelumnya muncul.
“Awalnya korban tidak mengakui, namun setelah diberikan pertanyaan secara berulang, akhirnya korban mengakui telah terjadi peristiwa tersebut dengan terlapor,” jelas Iptu Siswanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta pakaian korban. Saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Iptu Siswanto menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah dan melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






