benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri sejumlah aset daerah yang diduga bermasalah, termasuk lahan seluas 150 hektare yang disebut telah dibeli menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah namun tidak tercatat sebagai aset milik daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut potensi kerugian daerah.
“Puluhan miliar sudah dibayarkan, tetapi tanahnya tidak jelas. Bahkan tidak masuk dalam pencatatan barang milik daerah,” ujar Andi Harun, Kamis (14/5/2026).
Selain lahan 150 hektare itu, Pemkot juga tengah melakukan penelusuran terhadap beberapa aset lain yang terkait kerja sama maupun kepemilikan lahan, di antaranya kerja sama dengan PT Davindo Jaya Mandiri, aset di kawasan Teluk Bajau, hingga lahan di area Perumahan Korpri/BPK Samarinda Seberang.
Menurut Andi Harun, proses penelusuran akan dilakukan bersama aparat penegak hukum guna memastikan status dan legalitas aset yang dipersoalkan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengutamakan upaya penyelamatan aset dan pemulihan keuangan daerah sebelum menempuh langkah pidana.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara hukum pidana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kerja sama antara pemerintah dengan pihak ketiga.
“Kalau pidananya selesai, bukan berarti hak pemerintah berhenti. Kerja sama tetap harus diselesaikan dan hak pemerintah kota wajib diamankan,” katanya.
Saat ini, Pemkot Samarinda disebut sedang melakukan inventarisasi serta validasi ulang terhadap seluruh aset yang masuk dalam skema kerja sama maupun yang terindikasi memiliki persoalan administrasi dan hukum.
Andi Harun juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar tidak bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.
“Saya sudah tegaskan kepada seluruh pejabat, jangan coba-coba bermain dalam urusan aset. Semua akan ditelusuri,” tegasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






