benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli menegaskan penolakannya terhadap opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Perumahan Korpri Loa Bakung. Warga bersikukuh meminta pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai solusi akhir sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menilai pembahasan yang dilakukan DPRD Kalimantan Timur dan BPKAD pada 26 Mei lalu tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi warga. Menurutnya, fokus pada penurunan tarif melalui Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tidak akan mengubah sikap masyarakat.
“Walaupun itu dikurangi 0,2 persen dikali NJOP dikali luas lalu dikurangi 50 persen, kami tetap menolak mentah-mentah untuk perpanjangan hak guna bangunan di Perumahan Korpri Loa Bakung,” tegas Neneng.
Ia menjelaskan, skema tersebut tetap membebani warga dengan biaya yang tidak sedikit. Dengan perhitungan berdasarkan luas lahan dan NJOP saat ini, warga diperkirakan harus mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah.
“Itu bisa sampai Rp20 juta sampai Rp30 juta. Biarpun 0,2 persen, karena itu hampir 10 tahun. NJOP sekarang kan cukup tinggi,” ujarnya.
Neneng mengatakan warga masih berpegang pada janji Gubernur Kalimantan Timur yang disampaikan saat aksi pada 18 Mei lalu. Saat itu gubernur disebut menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian melalui SHM dan tidak menginginkan persoalan tersebut berujung di pengadilan.
Bagi warga, penerbitan SHM merupakan solusi yang paling adil dan memberikan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati selama ini.
“Kami berharap DPRD membuka hati agar bisa memberikan rekomendasi untuk SHM, lalu gubernur menyetujui, lalu memberikan SK. Selesai, itu yang kami minta,” kata Neneng.
Ia juga mengingatkan bahwa kesabaran warga memiliki batas. Jika tuntutan mereka terus diabaikan, berbagai langkah lanjutan akan ditempuh untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Tadi dalam diskusi ada beberapa hal yang kami harus lakukan. Pertama ke DPRD Provinsi, kedua bisa ke BPKAD, ketiga jalan terakhir kami bisa menutup Jalan Jakarta. Makanya DPRD Provinsi maupun pemerintah harus cepat-cepat mengambil langkah tersebut. Jadi jangan mereka ayun-ayun kita, nggak bisa,” tegasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






