Portal Sering Ditabrak, Dishub Berau Serahkan Pengawasan Jalur Nasional ke BPTD

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Rusna Hefni. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id BERAU– Pengendara yang melintasi jalur nasional di Kabupaten Berau tampaknya harus lebih memperhatikan rambu lalu lintas mulai sekarang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau secara mengejutkan menyatakan bahwa mereka tidak bisa lagi memasang portal pengaman di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Rusna Hefni, menjelaskan keputusan ini diambil menyusul rentetan insiden di mana portal jalan yang sebelumnya terpasang kerap menjadi korban hantaman kendaraan besar hingga mengalami kerusakan parah. Namun, ada alasan regulasi yang lebih mendasar di balik kebijakan ini.

“Intinya kita enggak bisa memasang portal di sana karena nanti berisiko lagi. Tapi sekarang sudah dipasang rambu oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), bukan kami. Karena itu wewenang mereka,” ujar Rusna saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  Usai Longsor, Perbaikan Jalur Berau-Bulungan Mulai Dikebut

Selama ini, publik sempat mempertanyakan mengapa portal yang rusak akibat ditabrak terkesan dibiarkan dan tidak diperbaiki kembali. Ditengarai ada persepsi pemerintah daerah mengabaikan keselamatan jalur tersebut. Menanggapi hal tersebut, Rusna Hefni meluruskan sejumlah poin krusial mengenai status jalan dan sejarah pemasangan portal

Pemasangan portal di masa lalu merupakan bentuk diskresi dan langkah darurat karena adanya kekhawatiran mendalam bahwa struktur jembatan bisa runtuh kembali jika terus dilewati kendaraan kelebihan muatan. Karena jalur tersebut berstatus sebagai jalan nasional, kewenangan penuh penanganan fasilitas jalan berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui BPTD, bukan Dishub Berau.

Baca Juga :  Penjualan Ikan di Berau Dipusatkan di TPI, Pedagang Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan

Setelah tim teknis pusat datang melakukan peninjauan ke lokasi, diputuskan bahwa portal lama akhirnya dilepas secara resmi. “Kalau dulu itu mungkin diskresi bersama karena khawatir jembatan turun-runtuh lagi. Makanya kemarin tim datang ke sana, akhirnya itu dilepas karena sering ditabrak kan,” jelas Rusna.

Sebagai gantinya, Dishub Berau telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Perhubungan. Saat ini, kepastian hukum dan aturan batas muatan diserahkan pada rambu pelarangan baru yang dinilai lebih aman secara fisik bagi pengendara.

Baca Juga :  Beatrice Geraldine Limbong Jadi Perwakilan Kabupaten Berau sebagai Pengibar Bendera di Istana Negara

BPTD kini telah memasang rambu larangan berwarna merah tegas yang menandakan batas maksimal kendaraan yang boleh melintas adalah 8 ton.

“Dengan adanya rambu baru ini, pengawasan terhadap truk dan kendaraan besar yang melebihi kapasitas akan dialihkan pada penegakan hukum berbasis aturan rambu, bukan lagi lewat penghalang fisik jembatan yang berisiko memicu kecelakaan baru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha