Aksi Buruh Berujung Damai, Empat Karyawan di Berau Kembali Dipekerjakan

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan buruh di halaman Kantor Bupati Berau akhirnya menemui titik terang.

Empat karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Asri Kemasindo dipastikan akan kembali dipekerjakan.

Aksi tersebut dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Berau, sebagai bentuk protes atas kebijakan PHK yang dinilai merugikan pekerja.

Baca Juga :  Hadapi Kemarau Panjang, Berau Minta Bantuan Irigasi ke Kementan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, menyampaikan, persoalan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan hari ini juga saya baru masuk kantor ini untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi akar masalah yang terjadi antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Setelah memahami inti permasalahan, Disnakertrans kemudian menawarkan sejumlah opsi penyelesaian yang akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pemkab Berau Gelar Bimtek Indeks Desa 2026, Tekankan Validitas Data untuk Arah Pembangunan Kampung

“Alhamdulillah, dari hasil mediasi yang kami lakukan, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya di-PHK,” jelasnya.

Meski demikian, Anang menegaskan, terkait persyaratan kerja ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen perusahaan.

“Untuk persyaratan, kami tidak bisa masuk kesana. Mungkin saja mereka akan dalam pengawasan ketat. Perusahaan kan juga harus menjaga itu agar tidak terulang,” tuturnya.

Baca Juga :  Disdamkarmat Berau Siapkan Strategi Baru Penanganan Kebakaran

Ia juga mengingatkan para pekerja agar dapat menjaga sikap dan profesionalisme dalam bekerja. Di sisi lain, manajemen perusahaan diharapkan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah jalan tengah yang kita ambil bersama. Kami dari Disnakertrans berperan sebagai jembatan agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *