benuakaltim.co.id, BERAU – Kabar bangunan bekas kebakaran yang ada di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Ahad (26/1/2025) pukul 04.55 Wita lalu, belum menemui kejelasan dalam hal membangun kembali pemukimannya.
Salah satunya ketua RT 12, Kelurahan Gayam, Sarwani, pada Rabu, (05/02/2025) saat dikonfirmasi wawancara menjelaskan, sampai saat ini seluruh warga yang terdampak kebakaran belum boleh untuk membangun, hingga ada keputusan resmi dari pihak terkait.
“Kami di sini tunggu keputusan dari pemerintah, apa boleh atau tidak, sejujurnya dari masyarakat sendiri sudah ingin membangun, namun karena ada informasi untuk menunda hingga ada keputusan dari pihak terkait makanya kami harus menunggu,” ungkapannya Kamis (6/2/2025).
Sarwani mengatakan semua permintaan korban, sudah tersampaikan kepada lurah dan camat untuk dapat bantuan dari Pemerintah Daerah Berau, agar bisa ditindaklanjuti.
“Semua permintaan korban kebetulan semuanya warga RT saya, semua telah saya sampaikan kepada lurah dan camat agar bisa diteruskan kepada pemerintah Daerah terkait kejelasan pembangunan kembali kawasan pemukiman di area tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Berau, Jaka Siswanto juga menegaskan belum bisa memutuskan kawasan tersebut apa masih diperbolehkan untuk dibangun pemukiman warga.
Sebab dirinya akui belum mengadakan kordinasi dengan pemkab untuk menentukan keputusan.
“Saya belum bisa mengatakan itu diperbolehkan atau tidak, karena saat ini kami belum ada kordinasi dengan pemkab untuk mengambil keputusan untuk pembangunan pemukiman masyarakat sekitar,” kata siswanto, pada Selasa, (04/02/2025) saat ditemui depan kantor Bapelitbang Berau.
Ia juga menjelaskan, jika memang lokasi kawasan kebakaran tersebut adalah area hijau sejujurnya tidak boleh dibangun.
Namun Jaka menegaskan belum ada mengambil langkah apapun sebelum ada keputusan rapat dengan pihak terkait.
“Yang jelas jika itu kawasan hijau atau pinggiran sungai, sebenarnya tidak boleh dibangun namun saya belum berkoordinasi dengan pemkab, artinya belum ada keputusan,” tuturnya.
Senada Anggota DPRD Komisi III Provinsi Kaltim Syarifatul Syadiah mengungkapkan apa bila masyarakat tidak diizinkan membangun kembali rumah bekas kebakaran, maka pemerintah harus memberikan kompensasi.
“Pemerintah harus menyediakan memberikan kompensasi. Makanya kemarin saya menyampaikan kepada teman-teman di fraksi Golkar hearing-kan kita cari solusi,” imbuhnya.
Menurutnya, korban musibah kebakaran Jalan Milono harus dicarikan solusi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau apa bila tidak boleh membangun kembali bangunan.
“Karena mereka kan yang tinggal pinggir sungai itu katanya teman-teman fraksi Golkar setelah telusuri adalah jalur hijau. Dan harapan kami pemerintah memberikan solusi terbaik bagi mereka,” urainya.
Kendati demikian jika ada peraturan daerah (perda) terkait menegaskan wilayah bekas kebakaran rumah tersebut jalur hijau untuk penempatan tanaman
Syarifatul Syadiah mengungkapkan sangat berharap ada belas kasihan serius dari Pemkab Berau memberikan bantuan bagi korban terdampak bisa dicari solusi secepatnya.
“Ya harapan saya dicarikan solusi jangka panjangnya. Karena dulu sudah ada rencana penataan bantaran sungai kelay. Ya harapan kami pemkab bisa mencarikan solusi sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli