benuakaltim.co.id, BERAU – Serah terima aset Portal Elektronik kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) diagendakan pada akhir Juni mendatang.
Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional (Jafung) Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Diah Wahab via telfon seluler kepada benuakaltim.co.id beberapa waktu lalu.
“Untuk penyerahan akan dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai, sekitar akhir bulan Juni,” ucapnya, Jumat (7/3/2025).
Pengerjaan portal elektronik tersebut diketahui dilakukan oleh pihak ketiga yakni Cv. Utama Persada Karya. Sementara vendor penyedia barang yakni PT Inovasi Anak Indonesia asal Jakarta yang berlangsung kurang lebih selama satu bulan lamanya.
“Vendor alat dari Jakarta, PT. Inovasi Anak Indonesia,” sebutnya.
Adapun anggaran yang digelontorkan DPUPR Berau untuk pengadaan portal ini mencapai Rp 2,3 miliar untuk 3 portal yang bersumber dari APBD Tahun 2024. Kata Diah, tujuan pemasangan portal elektronik di Pasar SAD untuk mencegah kebocoran tidak terdata retribusi pengguna kendaraan keluar masuk.
“Harga alat satu kesatuan dalam kontrak, disiapkan untuk 3 pintu yang memang sudah ada sebelumnya, 2 pintu depan dan 1 pintu belakang. Tujuan utama pemasangan portal otomatis, agar arus keluar dan masuk pengunjung pasar lebih terkontrol, hingga mencegah kebocoran retribusi pengguna kendaraan,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan teknisnya nanti, Diah menyebut akan berkoordinasi lagi dengan UPTD Pasar SAD.
“Untuk teknis pelaksanaan akan terus kami koordinasikan dengan UPTD Pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menambahkan, sembari menunggu serah terima aset, penerapan sistem parkir elektronik itu masih menunggu ketersediaan personalia atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersedia menjadi operator portal tersebut.
“Tidak mungkin kita langsung tahu mengoperasikan alat itu (parkir elektronik). Makanya kita akan melakukan pelatihan dulu kepada SDM yang terlatih,” ungkapnya.
Menyoal tarif retribusi akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 3.000, roda empat Rp 5.000 dan truk atau bus Rp 5.000.
“Tarifnya tidak ada perubahan. Kita tetap mengacu pada Perda yang ada. Karena ada dasarnya, kita tidak bisa sembarang memberikan tarif,” katanya.
Diharapkan Eva, dengan pemberlakuan parkir secara elektronik tersebut, praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di PSAD Berau dapat diminimalisir.
“Bahkan harapan kami tidak lagi menimbulkan konflik ke depannya. Juga agar ini terekam berapa yang masuk dan siapa yang masuk ke pasar. Kita terus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina