34 Koperasi Merah Putih di Berau Sudah Berbadan Hukum

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang

benuakaltim.co.id, BERAU – Sebanyak 34 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Berau telah resmi berbadan hukum. Meski begitu, pemerintah daerah kini terus mendorong kampung-kampung lainnya untuk mempercepat pembentukan koperasi sebelum peluncuran nasional pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional.

Bacaan Lainnya

Karena itu, seluruh kampung dan kelurahan diimbau segera melaksanakan musyawarah dan mengurus legalitas koperasi masing-masing.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Bumi Batiwakkal

“Proses dimulai dari musyawarah kampung atau kelurahan, lalu dilanjutkan dengan pengurusan akta notaris. Setelah itu baru bisa didaftarkan resmi sebagai bagian dari gerakan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya Senin (16/6/2025).

Hidayat mengungkapkan, beberapa kampung sudah merespons dengan baik. Kecamatan Segah dan Tabalar menjadi contoh wilayah yang aktif meminta pendampingan.

“Responsnya cukup positif. Ada kampung yang langsung menghubungi kami untuk dibimbing. Ini menunjukkan semangat masyarakat cukup tinggi,” katanya.

Sebagai upaya percepatan, kata dia Diskoperindag telah menyampaikan surat edaran melalui Sekretariat Kabupaten (Sekkab) kepada seluruh kepala kampung berisi instruksi agar segera melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi.

Baca Juga :  Bawa Sabu di Kebun Sawit Kasai, AM Berujung Diciduk

“Sosialisasi pun telah dilakukan dalam dua bentuk daring dan tatap muka.Namun, pelaksanaan secara daring melalui zoom sempat mengalami kendala,” bebernya.

“Dari 100 kampung dan 10 kelurahan yang diundang, hanya 39 yang berhasil bergabung karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah,” sambungnya.

Menyikapi kondisi itu, sambung dia Diskoperindag tetap melanjutkan kegiatan secara luring. Namun, karena efisiensi anggaran, pelaksanaan pertemuan tatap muka dipusatkan di Tanjung Redeb.

“Kami tetap lanjutkan lewat pertemuan langsung karena lebih efektif, apalagi di daerah yang sulit sinyal. Tapi pertemuan kami fokuskan di Tanjung Redeb untuk menekan biaya,” terang Hidayat.

Secara teknis, bagi dia pendampingan pembentukan koperasi saat ini dibagi dua. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bertugas mendampingi kampung, sementara Diskoperindag menangani pendampingan di wilayah kelurahan.

Baca Juga :  Pagu APBN untuk Berau Tahun Ini Capai Rp 3,8 Triliun

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan setiap tahapan pembentukan koperasi ke dalam sistem resmi Koperasi Merah Putih. Laporan ini akan menjadi acuan nasional dan disampaikan langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Masih ada kampung yang sudah musyawarah tapi belum input data ke sistem. Ini penting, karena kalau tidak dilaporkan, tidak akan tercatat secara nasional,” imbuhnya.

Hidayat berharap, pembentukan koperasi ini tidak hanya mengejar target seremonial, tetapi bisa menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kampung berbasis gotong royong. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *